KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Kepala Kanlor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
SURAT EDARAN
NOMOR SE-23/PJ/2013
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **64/PMK.05/2013**
TENTANG MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
A.
Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **64/PMK.05/2013** tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Penetapan surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
2.
Penetapan surat edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup surat edaran ini meliputi Wajib Pajak Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang merealisasikan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk masing-masing Pemerintah Daerah.
D.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **64/PMK.05/2013** tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Yang Dilakukan Oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
E.
Materi
1.
Pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah meliputi:
a.
penyampaian informasi tentang APBD per Satuan Kerja Perangkat Daerah per jenis belanja oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam rangka perhitungan potensi penerimaan pajak atas Belanja Daerah;
b.
penerimaan dan penatausahaan Daftar Transaksi Harlan (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harlan (RTH) yang disampaikan oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah;
c.
pelaksanaan konfirmasi surat setoran penerimaan pajak atas hasil pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang dilampirkan dalam Rekapitulasi Transaksi Harlan (RTH) melalui sistem Modul Penerirnaan Negara (MPN) maupun konfirmasi surat setoran penerimaan negara kepada KPPN;
d.
pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran pajak oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan hasil perhitungan potensi pajak atas Belanja Daerah, penyampaian Daftar Transaksi Harlan (DTH) dan/atau Rekapitulasi Transaksi Harlan (RTH), serta pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan pajak;
e.
pelaksanaan konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran pajak atas realisasi belanja APBD kepada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dalam hal terdapat ketidaksesuaian pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajak berdasarkan hasil pengujian kebenaran perhitungan/penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f.
pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap pelaksanaan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak atas realisasi belanja APBD apabila dalam hal hasil pengujian kebenaran/konfirmasi kebenaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan e masih terdapat selisih kurang pajak yang belum dipotong/dipungut dan/atau disetor oleh Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum;
g.
pengawasan penyetoran pajak terutang atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
h.
pengenaan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak melakukan penyetoran kewajiban pajak terutang beserta sanksinya.
2.
Tanggal Berlaku Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 15 Maret 2013.
F.
Penutup
Agar pelaksanaan pengawasan terhadap pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat berjalan dengan balk, dengan ini diinstruksikan agar:
1.
segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, dengan dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Wilayah masing-masing; dan
2.
memantau dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud di wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2013
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Direktur di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak
3.
Para Tenaga Pengkaji di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak
4.
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan