User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.91992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.9/1992

                        TENTANG

       PERMOHONAN PINDAH WP KE KPP DIMANA KANTOR PUSAT BADAN BERKEDUDUKAN (SERI NPWP-24)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 Pebruari 
1991, butir 4 Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.11.3/1991 tanggal 22 Pebruari 1991 dan Surat Edaran Nomor : 
SE-17/PJ.4/1991 tanggal 1 Agustus 1991, bagi WP BUMN/Badan Asing/PMA yang selama ini terdaftar di KPP 
PND/KPP BADORA/KPP PMA dimungkinkan untuk pindah ke KPP ditempat Kantor Pusat perusahaan tersebut 
berkedudukan. Akibatnya, akhir-akhir ini cukup banyak Wajib Pajak BUMN dan PMA yang mengajukan 
permohonan pindah dari KPP PND/KPP PMA/KPP BADORA (ditempat badan selama ini terdaftar) ke KPP 
ditempat Kantor Pusat Badan tersebut berkedudukan.

Setelah dilakukan penelitian dan analisa lebih lanjut serta mempelajari semua pertimbangan dan alasan pindah 
yang disampaikan oleh Wajib Pajak, maka untuk tujuan efektifitas pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib 
Pajak, permohonan pindah Wajib Pajak BUMN/Badan Asing/PMA yang selama ini sudah terdaftar di KPP Khusus 
ke KPP tempat Kantor Pusat-nya berkedudukan belum dapat disetujui.

Penegasan ini perlu diberikan agar Kepala KPP dapat memberikan penjelasan kepada WP-WP yang 
mengajukan permohonan pindah sehubungan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan/Surat Edaran 
tersebut diatas.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/23pj.91992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1