peraturan:sedp:23pj.721995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Desember 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 23/PJ.72/1995 TENTANG PENYEMPURNAAN FORMULIR PERMINTAAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN DAN PEMBERITAHUAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 Nopember 1995 perihal penegasan tambahan tentang kriteria dan jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan (Seri Pemeriksaan - 88), maka formulir permintaan pemeriksaan keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 (Seri Pemeriksaan - 86) disempurnakan menjadi seperti bentuk formulir pada lampiran 1 dan lampiran 2. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK ttd Drs. DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/23pj.721995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1