User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.71990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               30 Agustus 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 23/PJ.7/1990

                               TENTANG

    PEMERIKSAAN ATAS TAHUN-TAHUN PAJAK SEBELUM DAN ATAU SESUDAH TAHUN PAJAK YANG SEDANG 
                              DIPERIKSA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan atas tahun 
pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang sedang diperiksa, maka dengan ini diberikan penegasan 
mengenai kriteria Wajib Pajak yang dapat diperluas pemeriksaannya ke tahun-tahun pajak sebelum dan atau 
sesudahnya yaitu :

1.  Apabila SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak yang 
    diperiksa mencantumkan adanya saldo kerugian sehingga mengakibatkan adanya kompensasi 
    kerugian ke tahun-tahun berikutnya, kecuali atas tahun pajak yang telah daluwarsa penetapan 
    pajaknya.

2.  Apabila perusahaan yang diperiksa melakukan merger/konsolidasi.

3.  Apabila dari pemeriksaan diperoleh temuan-temuan dan atau data/informasi yang dapat 
    mengakibatkan adanya penambahan jumlah pajak yang terhutang untuk tahun-tahun pajak sebelum 
    dan atau sesudah tahun yang diperiksa.

    Untuk dapat melakukan pemeriksaan atas tahun-tahun pajak sebelum dan atau sesudah tahun pajak 
    yang sedang diperiksa, terlebih dahulu harus dimintakan persetujuan tertulis dari Kepala Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi atasan dari Unit Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
    yang bersangkutan (bentuk formulir usul pemeriksaan dan persetujuan perluasan pemeriksaan 
    dalah menurut contoh terlampir).

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-25/PJ.5/1987 tanggal 31 Oktober 1987 (Seri Pemeriksaan - 20) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/23pj.71990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1