User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.62004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 April 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 23/PJ.6/2004

                               TENTANG

                             PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan
NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas jalan tol yang 
berlaku pada tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-23/PJ.6/2003 tanggal 6 Januari 2003.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol 
untuk tahun 2004 dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan :
    1.1.    Jalan tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar
        tol.
    1.2.    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Non Tol Layang adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk
        kontruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.
    1.3.    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Tol Layang adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk 
        kontruksi jalan yang terdiri dari pondasi (footing) dan tiang pancang (pile slab).
    1.4.    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah
        Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasan 
        keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di 
        kemudian hari.
    1.5.    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya 
        kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.
    1.6.    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, 
        jurang atau jalan lainnya.
    1.7.    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan kontruksi perkerasan pada
        umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta 
        bahan berbutir sebagai lapisan dibawahnya.
    1.8.    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan kontruksi perkerasan lapisan 
        atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak diatas pondasi atau langsung diatas tanah 
        dasar pondasi atau langsung diatas tanah dasar.
    1.9.    Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan kontruksi beton yang dibangun di atas 
        permukaan bumi.

2.  Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan 
    (Damija ) serta bangunan yang terdapat didalam maupun diluar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh
    perusahaan pengelola jalan tol.

3.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan 
    menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.

4.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan  sebagaimana 
    tercantum pada Lampiran II.

5.  Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan 
    seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, ditentukan 
    berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.

6.  Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara manual untuk masing-masing NJOP 
    Damija dan Damaja serta masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran Surat Edaran ini dan
    segera menyampaikan salinan SPPT tersebut ke Direktorat PBB & BPHTB.

7.  Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuangan 
    untuk kepentingan pembayaran PBB. diharapkan KPPBB dapat menyampaikan SPPT kepada wajib 
    pajak sebelum tanggal 15 Mei 2004.

Demikian ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.6/2003 
tanggal 6 Juni 2003, dinyatakan tidak berlaku. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PBB dan BPHTB,

ttd.

Suharno
NIP.060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Ditjen Pajak dan para Direktur di lingkungan Ditjen Pajak.
peraturan/sedp/23pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1