User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 23/PJ.6/2003

                               TENTANG

                  PENGENAAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan 
NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJ0P atas Jalan Tol yang 
berlaku pada tahun 2002 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.6/2002 tangqal 
23 April 2002.

Sehubungan dengan hal tsb di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk 
tahun 2003 dengan penjelasan sbb.:

1.  Yang dimaksud dengan :     
   1.1    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar 
        tol.    
   1.2    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Non Tol layanq adalah suatu daerah yahg dimanfaatkan untuk 
        konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya.    
   1.3    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Tol layang adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk 
        konstruksi jalan yang terdiri dari pondasi (footing) dan tiang pancang (pile slab). 
   1.4    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau selaiur tanah tertentu di luar Daerah 
        Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan 
        keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di 
        kemudian hari.  
   1.5    Gerbang tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya 
        kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.    
   1.6    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yanq melintas sungai, 
        jurang atau jalan lainnya.  
   1.7    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan 
        pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta 
        bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya. 
   1.8    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan lapisan 
        atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung di atas tanah 
        dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.    
   1.9    Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun di atas 
        permukaan bumi. 

2.  Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan 
    (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh 
    perusahaan pengelola jalan tol.    

3.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan 
    menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.  

4.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana 
    tercantum pada lampiran II.    

5.  Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan bangunan lain diluar Daerah Milik Jalan 
    seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, ditentukan 
    berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.   

6.  Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara manual untuk masing-,masing NJOP 
    Damija dan Damaja serta masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran Surat Edaran ini dan 
    segera menyampaikan salinan SPPT tsb ke Direktorat PBB & BPHT8.    

7.  Untuk memudahkan PT Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuangan 
    untuk kepentingan pembayaran PBB, diharapkan KPPBB dapat menyampaikan SPPT kepada wajib 
    pajak sebelum tanggal 17 Juni 2003.    

Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.6/2002 tanggal 
23 April 2002, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PBB dan BPHTB,

ttd.

SUHARNO
NIP 060035801
peraturan/sedp/23pj.62003.txt · Last modified: by 127.0.0.1