peraturan:sedp:23pj.62003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juni 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.6/2003
TENTANG
PENGENAAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan
NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJ0P atas Jalan Tol yang
berlaku pada tahun 2002 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.6/2002 tangqal
23 April 2002.
Sehubungan dengan hal tsb di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol untuk
tahun 2003 dengan penjelasan sbb.:
1. Yang dimaksud dengan :ÂÂÂ
 1.1 Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar
tol.
 1.2 Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Non Tol layanq adalah suatu daerah yahg dimanfaatkan untuk
konstruksi jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamanannya.
 1.3 Daerah Manfaat Jalan (Damaja) Tol layang adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk
konstruksi jalan yang terdiri dari pondasi (footing) dan tiang pancang (pile slab).
 1.4 Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau selaiur tanah tertentu di luar Daerah
Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan
keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di
kemudian hari.
 1.5 Gerbang tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya
kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.
 1.6 Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yanq melintas sungai,
jurang atau jalan lainnya.
 1.7 Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan
pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta
bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.
 1.8 Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan lapisan
atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung di atas tanah
dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.
 1.9 Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun di atas
permukaan bumi.
2. Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan
(Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh
perusahaan pengelola jalan tol.ÂÂÂ
3. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan
menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I.
4. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana
tercantum pada lampiran II.ÂÂÂ
5. Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas tanah dan bangunan lain diluar Daerah Milik Jalan
seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, ditentukan
berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.ÂÂÂ
6. Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara manual untuk masing-,masing NJOP
Damija dan Damaja serta masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran Surat Edaran ini dan
segera menyampaikan salinan SPPT tsb ke Direktorat PBB & BPHT8.ÂÂÂ
7. Untuk memudahkan PT Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya dalam merencanakan keuangan
untuk kepentingan pembayaran PBB, diharapkan KPPBB dapat menyampaikan SPPT kepada wajib
pajak sebelum tanggal 17 Juni 2003.ÂÂÂ
Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ.6/2002 tanggal
23 April 2002, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PBB dan BPHTB,
ttd.
SUHARNO
NIP 060035801
peraturan/sedp/23pj.62003.txt · Last modified: by 127.0.0.1