User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.6/1994

                        TENTANG

                  REPLIKASI SISMIOP TAHUN 1994/1995

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. : KEP-05/PJ.6/1994 tanggal 
6 Mei 1994 perihal Pelaksanaan Sistem Manajemen Informasi Objek PBB Tahun Anggaran 1994/1995 (copy 
terlampir), dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Kakanwil Ditjen Pajak/KP.PBB yang wilayah kerjanya telah ditetapkan untuk replikasi Sismiop, agar 
    segera membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Sismiop/Tim Pelaksana Sismiop dengan Keputusan 
    Kakanwil Ditjen Pajak/KP. PBB;

2.  KP. PBB agar segera menyusun rencana kerja dengan satuan biaya berpedoman kepada lampiran III 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas. Usul rencana kerja agar dikirim ke Kanwil Ditjen 
    Pajak setempat untuk disetujui.

3.  Pelaksanaan Sismiop tahun 1994/1995 diusahakan selesai paling lambatnya tanggal 31 Desember 
    1994, dengan maksud agar SPPT, STTS, dan DHKP dapat diterbitkan pada awal tahun 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,

ttd

MACHFUD SIDIK, SE, MSc.
peraturan/sedp/23pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1