User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        8 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.53/1996

                        TENTANG

           BEA METERAI ATAS NOTA TAGIHAN, SEGI HITUNG SEBAGAI TANDA TERIMA UANG

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan upaya 
meningkatkan penerimaan Bea Meterai, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

1.  Menghubungi atau menjelaskan kepada para pengusaha persewaan ruangan perkantoran dan/atau 
    pertokoan, yang berada atau terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara, bahwa nota 
    tagihan pembayaran  uang sewa, yang sekaligus merangkap sebagai kwitansi, yang jumlahnya 
    lebih dari Rp. 250.000,00 terutang Bea Meterai dan karenanya supaya dilunasi Bea Meterainya.

2.  Kontak serupa hendaknya Saudara lakukan juga dengan para pemilik/pengusaha toko-toko eceran 
    dan grosir yang diperkirakan membuat nota tagihan, atau segi hitung dengan mesin pengolah data 
    (komputer), merangkap sebagai kwitansi yang jumlahnya lebih dari Rp. 250.000,00  terutang Bea 
    Meterai, dan Bea Meterai supaya dilunasi.

3.  Ketentuan mengenai Bea Meterai atas tanda penerimaan uang sesuai Peraturan Pemerintah 
    Nomor 7 TAHUN 1995 yaitu :
    3.1.    Tanda penerimaan uang yang jumlahnya tidak lebih dari Rp.250.000,00 tidak terutang Bea 
        Meterai.
    3.2.    Tanda penerimaan uang lebih dari Rp. 250.000,00 tapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,00 
        dikenakan Bea Meterai Rp. 1.000,00.
    3.3.    Tanda penerimaan uang lebih dari Rp. 1.000.000,00 di kenakan Bea Meterai Rp.2.000,00

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/23pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1