peraturan:sedp:23pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Mei 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.52/1995
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN MOBIL BEKAS JENIS SEDAN, STATION WAGON, VAN DAN COMBI (SERI PPN 19 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan baik yang berasal dari KPP maupun dari Pengusaha mengenai
pengenaan PPN atas penyerahan mobil bekas, maka dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan UU No.11 TAHUN 1994 (UU PPN yang baru), Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan
kendaraan bermotor jenis sedan, Jeep, station wagon, van, dan combi tidak dapat dikreditkan,
sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh Pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan, juga tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16d Undang-undang PPN yang baru
tersebut.
Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka sementara ini dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN
atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi.
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para pengusaha yang bersangkutan di wilayah kerja
Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd,
FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/23pj.521995.txt · Last modified: by 127.0.0.1