User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.52/1995

                        TENTANG

 PPN ATAS PENYERAHAN MOBIL BEKAS JENIS SEDAN, STATION WAGON, VAN DAN COMBI (SERI PPN 19 - 95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan baik yang berasal dari KPP maupun dari Pengusaha mengenai
pengenaan PPN atas penyerahan mobil bekas, maka dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
-   Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
    dengan UU No.11 TAHUN 1994 (UU PPN yang baru), Pajak Masukan atas perolehan dan pemeliharaan 
    kendaraan bermotor jenis sedan, Jeep, station wagon, van, dan combi tidak dapat dikreditkan, 
    sehingga apabila kendaraan bermotor tersebut kemudian dijual lagi oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
    bersangkutan, juga tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 16d Undang-undang PPN yang baru 
    tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut diatas, maka sementara ini dipandang perlu untuk tidak mengenakan PPN 
atas penyerahan barang dagangan berupa mobil-mobil bekas jenis sedan, jeep, station wagon, van, dan combi.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para pengusaha yang bersangkutan di wilayah kerja 
Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd,

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/23pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1