peraturan:sedp:23pj.512001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 23/PJ.51/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih Oleh Perusahaan Air Minum. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah: 1. Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih, tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak. 2. Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tersebut, wajib diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 2001". 3. Kewajiban pembuatan Faktur Pajak berlaku untuk penyerahan air bersih yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Agustus 2001. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd, HADI POERNOMO
peraturan/sedp/23pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1