User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.512001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.51/2001

                        TENTANG

    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH OLEH PERUSAHAAN AIR MINUM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 
26 Juli 2001, tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Air Bersih Oleh Perusahaan Air Minum.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah:
1.  Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih, tidak wajib melaporkan 
    usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.
2.  Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih juga melakukan penyerahan 
    Barang dan atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya untuk 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh 
    Perusahaan Air Minum tersebut, wajib diterbitkan Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN 
    SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NO. 12 TAHUN 2001".
3.  Kewajiban pembuatan Faktur Pajak berlaku untuk penyerahan air bersih yang dilakukan pada atau 
    setelah tanggal 1 Agustus 2001.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/23pj.512001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1