peraturan:sedp:23pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Oktober 1994 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 23/PJ.51/1994 TENTANG PPnBM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan berbagai pertanyaan dari para Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) perihal pengenaan PPn.BM atas impor kendaraan jenis sedan dalam keadaan CKD, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 1994, tidak terdapat pos tarif kendaraan bermotor jenis sedan dalam keadaan CKD. Maka, sesuai dengan Ketentuan Umum Menginterprestasi Nomenklatur BTBMI 1994, atas barang yang diimpor dalam bentuk tidak terpasang atau tidak lengkap (CKD), apabila keseluruhan barang telah memiliki sifat hakiki dari barang jadinya, secara teknis barang tersebut diklasifikasikan sebagai barang jadi (built up), sehingga pos tarif kendaraan jenis sedan (built up) sama dengan CKD sedan. 2. Sesuai dengan ketentuan di atas, dalam hal PT. Surveyor Indonesia telah mengklasifikasikan CKD sedan ke dalam pos tarif barang jadinya (built up), maka atas impor CKD sedan tersebut tetap terutang PPn.BM dengan tarif 35%. Oleh karena CKD sedan yang selanjutnya dirakit menjadi mobil sedan atas penyerahan di dalam negerinya juga terutang PPn.BM, maka PPn.BM yang telah dibayar pada saat impor CKD sedan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPn.BM yang terutang atas penyerahan dalam negeri kendaraan sedan hasil rakitannya melalui proses pemindahbukuan (PBK). 3. Proses pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak tempat ATPM terdaftar, dengan berpedoman pada Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak yang berlaku dan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Surat Setoran Pajak (SSP) PPn.BM Impor atas impor kendaraan sedan dalam keadaan CKD (built up) dapat dipindahbukukan sebagai setoran PPn.BM untuk Masa Pajak yang manapun sesuai dengan yang dikehendaki oleh ATPM yang bersangkutan, asalkan Masa Pajak yang dipilih oleh ATPM adalah Masa Pajak yang sama dengan atau setelah Masa Pajak terjadinya setoran PPn.BM Impor tersebut. b. Dalam hal jumlah PPn.BM Impor yang dipindahbukukan tersebut ternyata tidak mencukupi untuk setoran PPn.BM yang terutang atas penyerahan sedan dalam negeri pada Masa Pajak yang dipilih untuk pemindahbukuan, maka ATPM yang bersangkutan tetap harus menyetor kekurangan PPn.BM atas penyerahan dalam negeri tersebut. Demikian pula sebaliknya, dalam hal jumlah yang dipindahbukukan lebih besar dari PPn.BM yang terutang atas penyerahan sedan dalam negeri, maka kelebihan jumlah yang dipindahbukukan dapat dipindahbukukan lagi ke PPn.BM yang terutang atas penyerahan dalam negeri pada Masa Pajak berikutnya yang dipilih oleh ATPM. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/23pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1