User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.51/1994

                        TENTANG

           PPnBM ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN DALAM KEADAAN CKD

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan berbagai pertanyaan dari para Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) perihal pengenaan
PPn.BM atas impor kendaraan jenis sedan dalam keadaan CKD, dengan ini diberikan penjelasan sebagai 
berikut :
1.  Dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 1994, tidak terdapat pos tarif kendaraan bermotor 
    jenis sedan dalam keadaan CKD. Maka, sesuai dengan Ketentuan Umum Menginterprestasi 
    Nomenklatur BTBMI 1994, atas  barang yang diimpor dalam bentuk tidak terpasang atau tidak lengkap 
    (CKD), apabila keseluruhan barang telah memiliki sifat hakiki dari barang jadinya, secara teknis 
    barang tersebut diklasifikasikan sebagai barang jadi (built up), sehingga pos tarif kendaraan jenis 
    sedan (built up) sama dengan CKD sedan.

2.  Sesuai dengan ketentuan di atas, dalam hal PT. Surveyor Indonesia telah mengklasifikasikan CKD 
    sedan ke dalam pos tarif barang jadinya (built up), maka atas impor CKD sedan tersebut tetap 
    terutang PPn.BM dengan tarif 35%. Oleh karena CKD sedan yang selanjutnya dirakit menjadi mobil 
    sedan atas penyerahan di dalam negerinya juga terutang PPn.BM, maka PPn.BM yang telah dibayar 
    pada saat impor CKD sedan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPn.BM yang terutang atas 
    penyerahan dalam negeri kendaraan sedan hasil rakitannya melalui proses pemindahbukuan (PBK).

3.  Proses pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak
    tempat ATPM terdaftar, dengan berpedoman pada Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan
    Restitusi Pajak yang berlaku dan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a.  Surat Setoran Pajak (SSP) PPn.BM Impor atas impor kendaraan sedan dalam keadaan CKD 
        (built up) dapat dipindahbukukan sebagai setoran PPn.BM untuk Masa Pajak yang manapun 
        sesuai dengan yang dikehendaki oleh ATPM yang bersangkutan, asalkan Masa Pajak yang 
        dipilih oleh ATPM adalah Masa Pajak yang sama dengan atau setelah Masa  Pajak terjadinya 
        setoran PPn.BM Impor tersebut.

    b.  Dalam hal jumlah PPn.BM Impor yang dipindahbukukan tersebut ternyata tidak mencukupi 
        untuk setoran PPn.BM yang terutang atas penyerahan sedan dalam negeri pada Masa Pajak 
        yang dipilih untuk pemindahbukuan, maka ATPM yang bersangkutan tetap harus menyetor 
        kekurangan PPn.BM atas penyerahan dalam negeri tersebut. Demikian pula sebaliknya, dalam 
        hal jumlah yang dipindahbukukan lebih besar dari PPn.BM yang terutang atas penyerahan 
        sedan dalam negeri, maka kelebihan jumlah yang dipindahbukukan dapat dipindahbukukan 
        lagi ke PPn.BM yang terutang atas penyerahan dalam negeri pada Masa Pajak berikutnya 
        yang dipilih oleh ATPM.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/23pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1