User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.51/1993

                        TENTANG

                BIJI KACANG METE YANG DIKEMAS MERUPAKAN BKP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan mengenai PPN atas penyerahan biji kacang mete yang sudah
dikemas dan diberi merk dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984, pengertian menghasilkan adalah 
    kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya 
    menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak,merakit, 
    mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain 
    melakukan kegiatan itu. Pada memori penjelasannya, yang dimaksudkan dengan mengemas adalah 
    menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk 
    meningkatkan kekuatan pemasarannya.
 
2.  Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka pengemasan biji kacang mete mentah dengan cara
    memasarkan kacang mete tersebut dalam suatu pembungkus, hampa udara atau tidak terbuat dari
    plastik atau bahan lainnya, guna melindungi dari kerusakan dan meningkatkan pemasarannya.
    Kemudian diberi label atau merek, termasuk ke dalam pengertian mengemas.Dengan demikian biji 
    kacang mete yang sudah dikemas dan diberi label atau merek merupakan Barang Kena Pajak yang
    atas penyerahannya terutang PPN.

3.  Dalam ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 dan memori penjelasannya antara lain
    disebutkan juga bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan adalah membungkus 
    atau mengepak barang yang lazimnya terjadi dalam usaha perdagangan besar atau eceran yaitu
    sebagai pelayanan lebih lanjut dari suatu kegiatan penjualan barang.
    Dengan demikian kegiatan membungkus biji kacang mete dengan plastik atau bahan lain dalam
    kegiatan perdagangan eceran biji kacang mete tanpa diberi label atau merek adalah pelayanan lebih
    lanjut dari suatu kegiatan penjualan barang, sehingga bukan merupakan kegiatan mengemas 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984.

Demikian penjelasan dan penegasan ini untuk diketahui dan dilaksanakan serta disebarluaskan di wilayah
kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/23pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1