peraturan:sedp:23pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Desember 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 23/PJ.51/1992 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM TERBITAN BALAI PUSTAKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Perum Balai Pustaka Departemen Pendidikan Kebudayaan Nomor C.1/351/B.11.92 tanggal 19 Nopember 1992 yang memuat daftar buku dan pengarangnya yang diterbitkan Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, bersama ini disampaikan copy surat rekomendasi mengenai buku-buku tersebut Dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 65300/A/A4/B/92 tanggal 19 Nopember 1992. Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam Lampiran surat Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka tersebut di atas (copy terlampir) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164). Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164. Selanjutnya agar Saudara melakukan pengawasan atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing. Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/23pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1