peraturan:sedp:23pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Desember 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 23/PJ.5.1/1990
TENTANG
PENGUKUHAN AGEN SDSB SEBAGAI PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam surat edaran Nomor SE-14/PJ.51/1990 tanggal 9 Juli 1990 (Seri PPN-167) telah diberikan penegasan
bahwa jasa keagenan SDSB termasuk dalam pengertian jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. Atas penyerahan
jasa keagenan SDSB terutang PPN dan para agen SDSB diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
menjadi PKP sejak tanggal 1 Juli 1990.
Namun demikian pelaksanaannya sampai saat ini masih timbul keragu-raguan tentang batas agen SDSB yang
harus dikukuhkan menjadi PKP. Oleh karena sebab itu dalam Raker Kakanwil bulan Oktober 1990 yang lalu
telah disampaikan penjelasan dalam informasi Direktorat PPN dan PTLL bahwa yang dimaksud dengan agen
SDSB dalam Surat Edaran Seri PPN-167 tersebut adalah mereka yang memperoleh imbalan komisi/fee di atas
batas nilai peredaran sebagai Pengusaha Kecil, dan untuk sementara dalam rangka kemudahan berdasarkan
data yang diterima dari Departemen Sosial pengukuhan supaya dibatasi sampai pada tingkat distributor SDSB
yang daftarnya telah diserahkan kepada Saudara dalam raker tersebut. Termasuk yang harus dikukuhkan
menjadi PKP adalah Agen Tunggal SDSB yang berkedudukan di Jakarta, yang menyalurkan SDSB melalui
distributor tersebut di atas.
Sehubungan dengan hal itu, kiranya perlu ditegaskan sekali lagi bahwa untuk sementara sampai ada
penegasan lebih lanjut, pengukuhan agen SDSB menjadi PKP hanya ditujukan kepada Para Distributor yang
tercantum dalam daftar yang diterima dari Departemen Sosial, yang telah disampaikan kepada Saudara dan
Agen Tunggal yang berkedudukan di Jakarta. Harap hal ini diberitahukan kepada KPP yang diwilayah kerjanya
terdapat distributor SDSB, atau KPP yang memberikan NPWP.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/23pj.5.11990.txt · Last modified: by 127.0.0.1