User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.5.1/1990

                        TENTANG

                 PENGUKUHAN AGEN SDSB SEBAGAI PKP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam surat edaran Nomor SE-14/PJ.51/1990 tanggal 9 Juli 1990 (Seri PPN-167) telah diberikan penegasan 
bahwa jasa keagenan SDSB termasuk dalam pengertian jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam 
Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989. Atas penyerahan 
jasa keagenan SDSB terutang PPN dan para agen SDSB diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
menjadi PKP sejak tanggal 1 Juli 1990.

Namun demikian pelaksanaannya sampai saat ini masih timbul keragu-raguan tentang batas agen SDSB yang 
harus dikukuhkan menjadi PKP. Oleh karena sebab itu dalam Raker Kakanwil bulan Oktober 1990 yang lalu 
telah disampaikan penjelasan dalam informasi Direktorat PPN dan PTLL bahwa yang dimaksud dengan agen 
SDSB dalam Surat Edaran Seri PPN-167 tersebut adalah mereka yang memperoleh imbalan komisi/fee di atas 
batas nilai peredaran sebagai Pengusaha Kecil, dan untuk sementara dalam rangka kemudahan berdasarkan 
data yang diterima dari Departemen Sosial pengukuhan supaya dibatasi sampai pada tingkat distributor SDSB 
yang daftarnya telah diserahkan kepada Saudara dalam raker tersebut. Termasuk yang harus dikukuhkan 
menjadi PKP adalah Agen Tunggal SDSB yang berkedudukan di Jakarta, yang menyalurkan SDSB melalui 
distributor tersebut di atas.

Sehubungan dengan hal itu, kiranya perlu ditegaskan sekali lagi bahwa untuk sementara sampai ada 
penegasan lebih lanjut, pengukuhan agen SDSB menjadi PKP hanya ditujukan kepada Para Distributor yang 
tercantum dalam daftar yang diterima dari Departemen Sosial, yang telah disampaikan kepada Saudara dan 
Agen Tunggal yang berkedudukan di Jakarta. Harap hal ini diberitahukan kepada KPP yang diwilayah kerjanya
terdapat distributor SDSB, atau KPP yang memberikan NPWP.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/23pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1