User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.432000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                28 Agustus 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.43/2000

                                TENTANG

           PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 DAN ATAU PASAL 26

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 
sesuai dengan tempat pelaksanaan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan, dan dalam rangka 
pemberdayaan Kantor Pelayanan Pajak Dalam Lokasi dalam pembinaan, pelayanan dan peningkatan 
kepatuhan perpajakan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam pengertian Pemotongan PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 antara lain adalah pemberi kerja yang 
    terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, bentuk usaha tetap, 
    perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan 
    nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. Pemotongan Pajak 
    tersebut juga dilakukan oleh kantor cabang, perwakilan atau unit tempat pembayaran imbalan jasa 
    ketenagakerjaan dimaksud dilakukan yang pada umumnya menunjuk pada tempat pelaksanaan 
    pekerjaan, jasa dan kegiatan. Dengan demikian nampak bahwa pada prinsipnya Undang-undang Pajak 
    Penghasilan tidak mengatur mekanis pemusatan (sentralisasi) pemotongan, penyetoran dan pelaporan 
    PPh Pasal 21.

2.  Setiap pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor 
    Pelayanan Pajak yang Wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak 
    atau tempat kegiatan usaha dilakukan dan kepadanya diberikan Nomor Wajib Pajak.

3.  Setiap Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 wajib mengisi Surat Pemberitahuan Masa dan 
    Tahunan PPh Pasal 21, dan menandatangani serta menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Wajib Pajak terdaftar.

4.  Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang telah mendapat ijin pemusatan pemotongan, 
    penyetoran dan pelaporan pajak tetap dapat melaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2000.

5.  Untuk permohonan pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 yang diterima 
    sampai dengan tanggal penerbitan Surat Edaran ini tetap dapat diproses sesuai dengan ketentuan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.431/1998 tanggal 13 Agustus 1998.

6.  Mulai tanggal 1 Januari 2001 seluruh Pemotong PPh Pasal 21 telah melaksanakan kewajiban 
    perpajakannya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat (Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
    kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pemotong PPh Pasal 21 atau tempat kegiatan
    usaha dilakukan).

7.  Dengan berlakukan Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.431/1998 
    tanggal 13 Agustus 1998 dan semua penegasan lainnya yang bertentangan dengan Surat Edaran ini 
    dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/23pj.432000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1