User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.431991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.43/1991

                        TENTANG

          PPh DAN TATA LAKSANA IMPOR SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN 
       MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para importir, supplier dan kontraktor mengenai
PPh Pasal 22 dan tatalaksana impor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah
yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan Keputusan Presiden No. 29 TAHUN 1986, Pajak Penghasilan yang terhutang oleh 
    kontraktor, konsultan dan pemasok atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam rangka 
    pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, 
    ditanggung Pemerintah, dan oleh karenanya PPh Pasal 22 atas impor juga ditanggung Pemerintah.

2.  terhadap pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek di maksud, berlaku 
    sepenuhnya ketentuan tatalaksana impor sebagaimana diatur dalam Keputusan bersama Menteri 
    Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia No. 656/Kpb/IV/1985, Jo. 
    329/KMK.05/1985 dan No. 18/2/KEP/GBI, dengan ketentuan bahwa importir/Pemimpin Proyek yang 
    bersangkutan dalam mengeluarkan barang menggunakan PIUD beserta asli LKP yang telah diberi 
    tanda/cap : 
    
    BANTUAN LUAR NEGERI                     oleh Bank Indonesia
    LUNAS/DITANGGUNG PEMERINTAH

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/23pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1