User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.431990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.43/1990

                               TENTANG

         PEMOTONGAN PPh PASAL 21, PASAL 23 DAN PASAL 26 SERTA PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 OLEH 
          DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN DAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya pertanyaan yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Bendaharawan 
Pemerintah mengenai berlakunya Surat Edaran Bersama Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat 
            SE-69/A/1988 
Jenderal Pajak No. ----------------  tanggal 21 Juli 1988 tentang Pungutan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 
            SE-37/PJ/1988

dan PPh Pasal 26 oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Bendaharawan Pemerintah, dengan ini 
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-undang PPh 1984, Bendaharawan Pemerintah 
    berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26 tanpa memerlukan 
    penunjukan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib potong. Dengan adanya kewajiban 
    pemotongan PPh tersebut, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat 
                   SE-69/A/1988 
    Edaran Bersama No. ----------------- tanggal 21 Juli 1988 
                           SE-37/PJ/1988

    memberikan petunjuk khusus bagi Bendaharawan Pemerintah mengenai tata cara pemotongan PPh 
    Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26.

    Selain kewajiban pemotongan PPh tersebut di atas, dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 
    382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989, Bendaharawan Pemerintah ditunjuk sebagai Wajib Pungut 
    PPh Pasal 22 atas pembayaran yang telah dilakukan untuk barang dan jasa dari Anggaran Belanja 
    Negara.

2.  Surat Edaran Bersama tersebut merupakan petunjuk bagi Bendaharawan Pemerintah mengenai tata 
    cara dan tata usaha pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984 atas pembayaran yang dilakukannya kepada Wajib Pajak yang 
    berasal dari belanja negara.

    Adapun atas pembayaran-pembayaran lainnya yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 21, Pasal 23 
    atau Pasal 26, Bendaharawan Pemerintah tetap berkewajiban memungut PPh Pasal 22 yang tata cara 
    pemungutannya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 965/KMK.04/1983 tanggal 
    31 Desember 1983, No. 258/KMK.04/1985 tanggal 11 Maret 1985 dan No. 573/KMK.04/1985 tanggal 
    8 Juli 1985 yang kesemuanya telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 
    382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989.

3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas maka menjadi jelas bahwa landasan hukum pemotongan PPh Pasal 
    21, Pasal 23 dan Pasal 26 serta pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendaharawan Pemerintah adalah 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

4.  Petunjuk pelaksanaan tentang tata cara pemotongan/pemungutannya dapat diringkaskan seperti 
    tersebut di bawah ini.

    Bendaharawan Pemerintah berkewajiban untuk :
    a.  memotong PPh Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 26 yang tata caranya ditentukan dalam Surat  
                       SE-69/A/1988
        Edaran Bersama No. -----------------   tanggal 21 Juli 1988;
                       SE-37/PJ/1988
    b.  memungut PPh Pasal 22 yang tata caranya ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        No. 382/KMK.04/1989 tanggal 20 April 1989 beserta peraturan pelaksanaannya atas 
        pembayaran-pembayaran sehubungan dengan penghasilan yang bukan merupakan obyek 
        PPh Pasal 21, Pasal 23 atau Pasal 26.

5.  Harap Saudara melanjutkan Surat Edaran ini kepada para Bendaharawan Pemerintah Daerah Tingkat 
    I dan II serta memantau pelaksanaannya.

Demikian agar menjadikan perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/23pj.431990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1