User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.41996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.4/1996

                        TENTANG

 PPh ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN 
       ATAU PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN. (SERI PPh UMUM NOMOR 33)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 393/KMK.04/1996 tentang Tata
Cara Pembayaran PPh atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Badan yang Usaha
Pokoknya melakukan Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Sehubungan
dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 393/KMK.04/ 1996, Wajib Pajak badan sehubungan 
    dengan usaha pokoknya melakukan penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan 
    sebagai barang dagangan (WP realestat), atas penghasilannya dikenakan PPh yang bersifat final 
    dengan tarif :
    a.  sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah
        dan bangunan berupa Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana dan Rumah
        Sederhana, atau
    b.  sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak atas tanah
        dan/atau bangunan lainnya.

    Apabila WP realestat yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bukan sebagai
    barang dagangan, maka atas penghasilan tersebut terutang Pajak Penghasilan yang tidak bersifat
    final.

2.  Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan adalah nilai tertinggi antara nilai
    berdasarkan akta pengalihan hak termasuk bunga, pungutan dan pembayaran tambahan lainnya
    yang dipenuhi pembeli dibandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan/atau bangunan
    yang bersangkutan. Dalam jumlah bruto nilai penjualan atau pengalihan hak tidak termasuk Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya notaris atau pejabat yang berwenang menerbitkan akta pengalihan 
    hak.

3.  Pengenaan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak dilakukan dalam hal WP realestat melakukan 
    pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka hibah kepada badan keagamaan, atau 
    badan pendidikan, atau badan sosial, atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh 
    Menteri Keuangan, sepanjang pihak-pihak yang bersangkutan dengan hibah tersebut tidak mempunyai 
    hubungan kepemilikan, usaha, pekerjaan, atau penguasaan.

4.  Penyetoran dan Pelaporan PPh
    4.1 PPh sebagaimana dimaksud pada butir 1 terutang untuk setiap pembayaran atau pengalihan 
        hak untuk setiap unit tanah dan/atau bangunan, dan disetor oleh WP realestat :
        a.  selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya
            pembayaran; atau
        b.  sebelum akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh
            notaris atau pejabat yang berwenang, untuk pembayaran pelunasan atau untuk
            pengalihan hak yang tidak memerlukan pembayaran.

        Dengan demikian pada saat akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut
        ditandatangani oleh Notaris atau pejabat yang berwenang, WP realestat wajib menunjukkan
        bukti-bukti penyetoran PPh yang berkaitan dengan unit tanah dan/atau bangunan yang
        dialihkan.

    4.2 Penyetoran PPh tersebut dilakukan di bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan
        menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk setiap pembayaran atas setiap unit
        tanah dan/atau bangunan dengan menambahkan identitas dari tanah dan/atau bangunan
        yang dialihkan.

    4.3 WP realestat wajib melaporkan penyetoran sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.
        ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar selambat-lambatnya setiap 
        tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterimanya pembayaran atau pengalihan dengan 
        menggunakan daftar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I disertai lembar ke-3 SSP 
        Final.

5.  Sehubungan dengan pengenaan PPh yang bersifat final tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 1996,
    maka :
    5.1 WP realestat yang telah menerima pembayaran dari penjualan atau pengalihan hak atas
        tanah dan/atau bangunan sebelum 1 Januari 1996 dan belum mengakui penghasilannya dalam 
        Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, wajib menyetor PPh sesuai dengan butir 1 di atas 
        sebelum akta ditandatangani oleh Notaris atau pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 
        tanggal 31 Desember 1996.

    5.2 WP realestat yang telah menerima pembayaran dari penjualan atau pengalihan hak atas
        tanah dan/atau bangunan pada tanggal 1 Januari 1996 sampai dengan 15 April 1996 wajib
        menyetor Pajak Penghasilan sesuai dengan butir 1 di atas sebelum akta ditandatangani oleh 
        Notaris atau pejabat yang berwenang selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996.

    5.3 Atas tanah dan/atau bangunan yang telah diakui penjualan atau pengalihannya sebelum
        1 Januari 1996 dan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yang akta
        pengalihannya belum dibuatkan oleh Notaris atau pejabat yang berwenang tidak diwajibkan
        lagi untuk menyetor PPh berdasarkan ketentuan dalam butir 1 di atas. Oleh karena itu WP
        realestat wajib menyampaikan daftar tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada 
        Lampiran II kepada Kepala KPP setempat.

        Setelah dilakukan penelitian, daftar tersebut digunakan sebagai dasar oleh Kepala KPP untuk 
        menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dalam rangka pembuatan akta pengalihan hak 
        atas tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan.

    5.4 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, WP realestat tidak 
        diwajibkan lagi menyetor PPh Pasal 25.

        PPh Pasal 25 yang telah disetor dalam tahun 1996 dapat diperhitungkan dengan penyetoran
        PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 5.1. dan apabila masih ada kelebihan
        dapat diperhitungkan dengan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 5.2, dan kemudian
        dengan PPh sebagaimana dimaksud pada butir 1.

        Oleh karena itu WP realestat yang sudah melakukan penyetoran PPh Pasal 25 dalam tahun
        1996 wajib menyampaikan daftar Penghitungan PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada
        Lampiran III kepada Kepala KPP setempat.

        Setelah dilakukan penelitian, daftar tersebut digunakan sebagai dasar oleh Kepala KPP
        untuk menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas jumlah PPh Pasal 25 yang telah
        diperhitungkan dalam rangka pembuatan akta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
        yang bersangkutan.

    5.5 Apabila WP realestat menerima atau memperoleh penghasilan lain selain penghasilan dari
        penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan,
        maka atas penghasilan dan biaya yang dikeluarkan untuk penghasilan lain tersebut wajib
        dibukukan tersendiri terpisah dari penghasilan dan biaya dalam rangka penjualan atau
        pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai barang dagangan. Sesuai dengan
        Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, biaya yang berkenaan dengan
        penghasilan yang dikenakan PPh yang bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam
        penghitungan penghasilan kena pajak.

    5.6 Apabila WP realestat masih mempunyai sisa kerugian pada akhir tahun 1995, maka sisa
        kerugian tersebut tidak boleh lagi dikompensasikan dengan penghasilan tahun berikutnya
        sejak tahun 1996.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/23pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1