User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      16 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.41/2001

                        TENTANG

 TATACARA PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 
                     PENGUSAHA TERTENTU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/PJ./2001 tanggal 
16 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi 
Pengusaha Tertentu, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak yang telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 1% untuk masing-masing tempat 
    usaha/gerai (outlet), maka terhadap Wajib Pajak PPh orang pribadi pada KPP Domisili tidak lagi 
    berkewajiban melakukan pembayaran angsuran berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 
    7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 17 TAHUN 2000.

2.  Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu 
    adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto usaha sesuai dengan pembukuan atau pencatatan dari 
    masing-masing tempat usaha/gerai (outlet).

3.  Wajib Pajak orang pribadi yang semata-mata memiliki satu tempat usaha, ditegaskan sebagai 
    berikut :
    (a) Tempat usaha yang tidak terpisah dengan tempat tinggal yang berada dalam 1 (satu) wilayah 
        kerja KPP, kewajiban angsuran PPh berlaku ketentuan PPh Pasal 25 ayat (1) UU PPh;
    (b) Tempat usaha yang terpisah dengan tempat tinggal yang berada dalam 1 (satu) wilayah kerja 
        KPP kewajiban angsuran PPh berlaku Pasal 25 ayat (1) UU PPh;
    (c) Tempat usaha yang terpisah dengan tempat tinggal dan tidak berada dalam 1 (satu) wilayah 
        kerja KPP Domisili, kewajiban angsuran PPh berlaku ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU PPh.

4.  Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu menyatakan semata-mata memiliki satu 
    tempat usaha/gerai (outlet), maka Kantor Pelayanan Pajak Domisili berdasarkan hasil pemeriksaan/
    penelitian memberitahukan hasil pemeriksaan/penelitian tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak 
    Lokasi untuk mencabut pengukuhan Wajib Pajak yang bersangkutan di Kantor Pelayanan Pajak 
    Lokasi.

5.  a.  Terhadap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha 
        Tertentu yang bidang usahanya tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-513/PJ./2001 tanggal 16 Juli 2001 agar 
        diperlakukan sebagai Wajib Pajak PPh Orang Pribadi atau Wajib Pajak Baru PPh Orang 
        Pribadi, bukan pengusaha tertentu;
    b.  Besarnya angsuran Wajib Pajak PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 5 
        huruf a adalah dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) atau (2) atau (4) atau (6) 
        atau (7) Undang-undang PPh sesuai dengan keadaan masing-masing Wajib Pajak.

6.  Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-40/PJ.41/2000 tanggal  29 Desember 2000 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/23pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:45 by 127.0.0.1