User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.411992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                22 Agustus 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 23/PJ.41/1992

                        TENTANG

                 PEMANFAATAN DATA PERUSAHAAN YANG GO-PUBLIC

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka untuk meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pasar modal, Kantor Pusat DJP secara 
bertahap akan mengirimkan data mengenai pemegang saham dari perusahaan go public yang melakukan 
divestasi, dan yang menerima atau memperoleh dividen. Untuk tahap pertama, data yang akan dikirimkan 
adalah data mengenai pemegang saham lama mengingat bahwa di satu pihak jumlah saham yang dimiliki para 
pemegang saham lama rata-rata sebesar 80 % dari jumlah saham yang disetor dalam masing-masing 
perusahaan go public, di lain pihak jumlah pemegang saham lama dalam setiap perusahaan relatif tidak 
banyak, berkisar 5 - 10 pemegang saham sehingga lebih mudah penanganannya. Dari data tersebut, Kantor 
Pelayanan Pajak dapat mengetahui berapa jumlah saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham lama,
berapa dividen yang diterima serta berapa keuntungan (capital gain) yang diperoleh dari penjualan saham 
(divestasi) oleh masing-masing pemegang saham.

Untuk pemanfaatan data tersebut di atas, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:
1.  Baik data divestasi maupun data pembagian dividen agar diproses sesuai dengan prosedur yang diatur 
    dalam Surat Edaran Nomor : SE-19/PJ.42/1992, tanggal 7 Juli 1992.

2.  Dalam hal dari hasil penelitian/verifikasi lapangan ternyata bahwa yang melakukan divestasi atau yang 
    menerima/memperoleh dividen adalah isteri atau yang menerima/memperoleh dividen adalah isteri 
    atau anak yang menjadi tanggungan Wajib Pajak, maka kepada Wajib Pajak dihimbau agar 
    membetulkan SPT dengan menggabungkan penghasilan yang bersangkutan denga penghasilan Wajib 
    Pajak (yang dalam hal ini merupakan suami/kepala keluarga dari orang melakukan divestasi atau 
    yang menerima/memperoleh dividen).Apabila himbauan tidak mendapat respon sebagaimana 
    mestinya dikeluarkan Surat Ketetapan Jabatan.

3.  Cara penghitungan dividen dan penghitungan keuntungan (Capital Gain) dari penjualan saham 
    (divestasi) terlampir.

4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan go publik terdaftar wajib menginformasikan 
    alamat dari para pemegang saham perusahaan go public yang bersangkutan ke Kantor Pelayanan 
    Pajak terkait, dalam hal para pemegang saham tersebut tidak bertempat tinggal dalam wilayahnya. 
    Jika terdapat keragu-raguan karena kurang jelas ke Kantor Pelayanan Pajak mana informasi itu harus
    disampaikan (khususnya untuk alamat dalam kota-kota yang terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan 
    Pajak) maka informasi tersebut disampaikan ke Kantor Wilayah terkait untuk seterusnya oleh Kantor 
    Wilayah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Tidak berkelebihan kiranya 
    untuk diinformasikan bahwa alamat dari para pemegang saham dapat dilihat dalam Akta Pendirian 
    Perusahaan bersangkutan dan atau dalam Lampiran SPT Tahunan PPh dari Perusahaan go public 
    tersebut.

5.  Selanjutnya perlu diinformasikan bahwa data kepemilikan saham yang dikirimkan kepada Saudara 
    adalah data setelah go public yang diambil dari sumber data berupa buku prospektus dari masing-
    masing perusahaan go public yang bersangkutan. Dengan demikian, dapat terjadi kemungkinan 
    adanya perubahan data kepemilikan saham yang berupa :
    a.  pengurangan jumlah saham yang dimiliki, dalam hal adanya penjualan saham oleh pemegang 
        saham lama atau adanya pengalihan saham kepada pemilik saham baru.
    b.  penambahan jumlah saham yang dimiliki dalam hal:
        1)  adanya pembagian saham bonus kepada pemegang saham lama sebagaimana dapat 
            dilihat dalam Lampiran VII;
        2)  adanya pembelian saham baru oleh pemegang saham lama dalam hal adanya "right 
            issue" yang dipergunakan oleh pemegang saham lama;
        Jika terdapat penambahan maupun pengurangan jumlah saham sebagai akibat adanya hal-
        hal tersebut di atas, maka besarnya dividen yang diterima atau diperoleh pemegang saham
        agar dihitung berdasarkan data yang baru. Dalam hal terdapat pengurangan jumlah saham 
        yang dimiliki, maka harus dihitung besarnya keuntungan (capital gain) yang diterima atau 
        diperoleh pemegang saham yang bersangkutan dari pengalihan saham-sahamnya tersebut,
        dengan cara seperti contoh pada lampiran I.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. Mar'ie Muhammad
peraturan/sedp/23pj.411992.txt · Last modified: by 127.0.0.1