peraturan:sedp:23pj.31987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1987 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 23/PJ.3/1987 TENTANG PENGENAAN PPn.BM ATAS IMPOR BAHAN BAKU (RAW MATERIAL) OLEH PABRIKAN DALAM NEGERI (SERI PPN - 103) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 24 September 1987 No : S-2005/PJ.3/1987 perihal pengenaan PPn.BM atas impor bahan baku (raw material) oleh Pabrikan Dalam Negeri, untuk dijadikan pedoman dalam pengenaan kasus yang serupa. 2. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk mencegah pengenaan PPn.BM lebih dari satu kali atas penyerahan Barang Kena Pajak, maka atas impor bahan baku (raw material) yang masih akan diolah lebih lanjut menjadi Barang Kena Pajak yang langsung dapat dikonsumsikan dapat diberikan pembebasan pengenaan PPn.BM. Pembebasan pengenaan PPn. BM tersebut diberikan dengan cara penerbitan Surat Keterangan Bebas PPn.BM yang bentuknya seperti contoh terlampir. 3. Untuk sementara penerbitan Surat Keterangan Bebas PPn.BM ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pajak Tidak Langsung. 4. Demikian untuk dimaklumi dan masalah tersebut agar Saudara beritahukan kepada Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan yang ada dalam wilayah Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd DRS. MALIMAR
peraturan/sedp/23pj.31987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1