User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.2231989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 23/PJ.223/1989

                               TENTANG

       INVENTARISASI "SPT LEBIH DISETOR" YANG BELUM DITETAPKAN UNTUK PPs DAN PPd USAHAWAN 
                             (U.U. LAMA)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan Pasal 45 Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983 pada prinsipnya 
penetapan pajak-pajak yang terhutang pada masa atau tahun pajak sebelum berlakunya Undang-Undang No. 
7 TAHUN 1983 yang pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 
yang lama (PPs dan PPd Us.) harus sudah dapat diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1988.

Untuk mengetahui sejauh mana penetapan tersebut telah dapat diselesaikan  bersama ini diminta saudara 
untuk mengadakan inventarisasi khususnya terhadap "SPT lebih besar" yang hingga saat ini belum ditetapkan, 
dengan mengisi formulir terlampir. Bilamana pada kantor Saudara ternyata tidak terdapat tunggakan 
penetapan dimaksud agar formulir tersebut diisi "nihil".

Diharapkan laporan Saudara perihal tersebut di atas (rangkap 2) dapat disampaikan ke Kantor Pusat cq. 
Direktur Pajak Penghasilan selambat-lambatnya pada akhir bulan Mei 1989.

Demikian agar mendapat perhatian Saudara sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN 

ttd

Drs . WAHONO
peraturan/sedp/23pj.2231989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1