peraturan:sedp:23pj.2231989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Mei 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 23/PJ.223/1989 TENTANG INVENTARISASI "SPT LEBIH DISETOR" YANG BELUM DITETAPKAN UNTUK PPs DAN PPd USAHAWAN (U.U. LAMA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan Pasal 45 Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983 pada prinsipnya penetapan pajak-pajak yang terhutang pada masa atau tahun pajak sebelum berlakunya Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983 yang pelaksanaannya masih berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama (PPs dan PPd Us.) harus sudah dapat diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Untuk mengetahui sejauh mana penetapan tersebut telah dapat diselesaikan bersama ini diminta saudara untuk mengadakan inventarisasi khususnya terhadap "SPT lebih besar" yang hingga saat ini belum ditetapkan, dengan mengisi formulir terlampir. Bilamana pada kantor Saudara ternyata tidak terdapat tunggakan penetapan dimaksud agar formulir tersebut diisi "nihil". Diharapkan laporan Saudara perihal tersebut di atas (rangkap 2) dapat disampaikan ke Kantor Pusat cq. Direktur Pajak Penghasilan selambat-lambatnya pada akhir bulan Mei 1989. Demikian agar mendapat perhatian Saudara sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd Drs . WAHONO
peraturan/sedp/23pj.2231989.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1