DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Tromol Pos 124 Jakarta 10002Homepage : http://www.pajak.go.id
Telepon : 525· 1609.525-0208
526·2880
Faksimili: : http://www.pajak.go.id
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
di seluruh Indonesia
NOMOR SE-47/PJ/2009
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-70/PJ./2008 TANGGAL 12 DESEMBER 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN PENDAFTARAN NPWP TERKAIT DENGAN PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR **36 TAHUN 2008** TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR **7 TAHUN 1983** TENTANG PENGHASILAN PAJAK
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam pendaftaran NPWP sehubungan masih banyaknya permohonan pendaftaran NPWP dan terkait dengan perpanjangan Sunset Policy, dipandang perlu dilakukan perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-70/PJ./2008 tanggal 12 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Pendaftaran NPWP Terkait Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008** Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** Tentang Pajak Penghasilan, sebagai berikut:
Ketentuan angka 8 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
“8.
Ketentuan penyelesaian pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam angka 4 dan angka 5 diatas berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.”
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Februari 2009 DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jender al Pajak ;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kapus PPDDP di lingkungan DJP