User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.2007


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Yth. :

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR SE-23/PJ./2007

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR **46/PMK.03/2007**
TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

         Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor **46/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara.

Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

1.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor **11 TAHUN 2006** tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, Bank Indonesia ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana.

2.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **46/PMK.03/2007** tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara menentukan bahwa Pemungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas wajib :

 

a.

memberikan bukti pungut kepada Wajib Pajak pembeli Surat Perbendaharaan Negara pada Pasar Perdana;

 

b.

menyetor Pajak Penghasilan yang dipungut ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjulan Surat Perbendaharaan Negara;

 

c.

melaporkan Pajak Penghasilan yang disetor sebagaimana dimasud pada huruf b ke Kantor Pelayanan Pajak Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara.

 

 

 

 

 

 

3.

Formulir yang digunakan sebagai bukti pungut adalah formulir F.1.1.33.10 Bukti Pemotongan PPh Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto SBI, Jasa Giro (Final) dengan mengisi pada kolom (2) Jenis Penghasilan, pada butir 6 dengan mencantumkan Diskonto Surat Perbendaharaan Negara ( contoh terlampir).

4.

Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan mencantumkan nilai obyek pajak, tarif serta Pajak Penghasilan yang dipungut dan disetor pada kolom (1) angka 3 yaitu Transaksi Penjualan Obligasi (contoh terlampir).

 

 

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2007
Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Darmin Nasution

 

 

 

 

 

NIP 130605098

 

 

 

 

Tembusan :
1.    Menteri Keuangan;
2.    Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.    Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.    Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6.    Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

peraturan/sedp/23pj.2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1