User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:23pj.2004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 23/PJ./2004

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-134/PJ./2004 
         TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-105/PJ./2004 
       TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU 
       PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT, KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
  NOMOR KEP-135/PJ./2004 TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK 
    MADYA JAKARTA PUSAT, KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-136/PJ./2004 
    TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN 
     DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT, DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
  NOMOR KEP-137/PJ/2004 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK 
     LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi :

1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-134/PJ./2004 tentang Perubahan atas Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-105/PJ./2004 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha 
    Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-135/PJ./2004 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib 
    Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ./2004 tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi 
    Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat; dan

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-137/PJ./2004 tentang Tata Cara Penggunaan Formulir 
    Perpajakan dan Faktur Pajak Lama oleh Wajib Pajak yang Terdaftar Pada Kantor Pelayanan Pajak 
    Madya Jakarta Pusat.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/23pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1