User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:239pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 239/PJ./2002

                        TENTANG

      RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-195/PJ./2002 TANGGAL 15 APRIL 2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-195/PJ./2002 tanggal 15 April 2002, perlu 
disampaikan ralat atas lampiran 3 Surat Edaran tersebut yaitu menghilangkan butir 4 yang berbunyi : "4. 
Faktur Pajak yang sudah tercetak ... dst".

Ketentuan mengenai Faktur Pajak yang sudah tercetak dan masih menggunakan NPWP yang lama, akan diatur 
lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/239pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1