peraturan:sedp:239pj.2002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 239/PJ./2002 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-195/PJ./2002 TANGGAL 15 APRIL 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-195/PJ./2002 tanggal 15 April 2002, perlu disampaikan ralat atas lampiran 3 Surat Edaran tersebut yaitu menghilangkan butir 4 yang berbunyi : "4. Faktur Pajak yang sudah tercetak ... dst". Ketentuan mengenai Faktur Pajak yang sudah tercetak dan masih menggunakan NPWP yang lama, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/239pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1