User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:235pj.2001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 Maret 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 235/PJ./2001

                                TENTANG

   PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
              SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan 
pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :
1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 
    21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau 
    Jaminan Hari Tua, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001
2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak 
    Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 
    1 Januari 2001.

Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tersebut merupakan aturan pelaksanaan 
lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-225/PJ./2001 merupakan perubahan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000, 
maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk 
memahaminya.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/235pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1