peraturan:sedp:235pj.2001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Maret 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 235/PJ./2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua Atau Jaminan Hari Tua, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Mengingat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tersebut merupakan aturan pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001 merupakan perubahan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000, maka pengarsipan keputusan tersebut agar masing-masing disatukan sehingga lebih memudahkan untuk memahaminya. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/235pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1