User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:235pj.1411993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 235/PJ.141/1993

                        TENTANG

        PENGADAAN FORMULIR SPT MASA PPN, PPn BM DAN PPN PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK MASUKAN 
                        BESERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan mengindahkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.52/1993 perihal 
Penggunaan formulir baru SPT Masa PPN Tahun 1993 (Seri PPN - 185), dapat diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Formulir SPT Masa PPN, PPn BM bentuk baru dan formulir SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak 
    Masukan beserta Buku Petunjuk Pengisiannya untuk pertama kalinya sebagai contoh telah dicetak 
    oleh Kantor Pusat Ditjen Pajak dan telah dikirim ke unit-unit Kantor di-seluruh Indonesia.

2.  Untuk selanjutnya kebutuhan formulir SPT Masa PPN, PPn BM dan SPT Masa PPN Pembayaran kembali 
    Pajak Masukan tersebut harus dicetak oleh Kantor-Kantor Wilayah guna memenuhi kebutuhan Kantor-
    Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.

3.  Oleh karena itu kami mohon perhatian para Kepala Kantor Wilayah agar sejak dini memperhitungkan 
    sisa persediaan formulir yang diterima dari Kantor Pusat dan mempersiapkan rencana pencetakan 
    formulir SPT Masa PPN dan kelengkapannya dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dimaklumi dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DITJEN PAJAK

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sedp/235pj.1411993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1