User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:230pj.2001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 2001

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 230/PJ./2001

                        TENTANG

   PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
            SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan dan 2 (dua) Keputusan Direktur JenderaI 
Pajak sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak 
    Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga 
    Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-207/PJ./2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat 
    Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mulai berlaku 
    pada tanggal 1 Januari 2001;

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak 
    Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001, yang mulai berlaku pada tanggal 1 
    Januari 2001;

4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen 
    Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan, yang mulai berlaku untuk SPT Masa Masa 
    Pajak Januari 2001 dan SPT Tahunan Tahun Pajak 2001;

5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat 
    Pemberitahuan, yang mulai berlaku terhadap penerimaan SPT Masa mulai Masa Pajak Januari 2001 
    dan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2000.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/230pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1