peraturan:sedp:230pj.2001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Maret 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 230/PJ./2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan 1 (satu) Keputusan Menteri Keuangan dan 2 (dua) Keputusan Direktur JenderaI Pajak sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000, sebagai berikut : 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 113/KMK.03/2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus Yang Dibentuk Pemerintah, yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-207/PJ./2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan Dan Atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan, yang mulai berlaku untuk SPT Masa Masa Pajak Januari 2001 dan SPT Tahunan Tahun Pajak 2001; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan, yang mulai berlaku terhadap penerimaan SPT Masa mulai Masa Pajak Januari 2001 dan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak 2000. Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/230pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1