User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:230pj.12000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 230/PJ.1/2000

                         TENTANG

             PENEGASAN SE-104/PJ.1/2000 TANGGAL 20 MARET 2000

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-104/PJ.1/2000 tanggal 20 Maret 2000 
perihal Pengiriman Dokumen Tanggung Jawab Keuangan Negara kepada BEPEKA RI sebagaimana dituangkan 
langsung dari Inpres Nomor 1 tahun 1999, dengan ini perlu diberikan penegasan pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Laporan yang dikirimkan langsung kepada BEPEKA adalah tembusan dokumen-dokumen sebagaimana 
    tersebut di bawah ini :
    a.  Oleh KPP :
        -   Laporan Triwulan Penerimaan Pajak II (LPP II) beserta lampiran Daftar SPMK yang 
            diuangkan per KPP;
        -   Laporan Triwulan Tunggakan Pajak per KPP;
        -   Laporan Triwulan hasil penjualan benda Meterai dan Penerimaan Bea Meterai dan 
            Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).

    b.  Oleh KPPBB :
        -   Laporan Triwulan Penerimaan PBB per KPPBB.
        -   Laporan Triwulan Restitusi/Kompensasi PBB per KPPBB
        -   Laporan Triwulan Tunggakan PBB per KPPBB
        -   Laporan Triwulan Penerbitan SPM PHP PBB per KPPBB

2.  Yang dimaksud dengan laporan Triwulan Penerimaan Pajak II (LPP II) beserta lampiran Daftar SPMKP 
    yang diuangkan per KPP pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-104/PJ.1/2000 per 
    KPP adalah Laporan Penerimaan Pajak Bagian I yang memuat laporan penerimaan per jenis pajak 
    sesuai dengan KEP-54/PJ./1998, sebanyak tiga bulan laporan dalam Triwulan yang dilaporkan.

3.  Laporan-laporan kepada Kanwil yang ditambah satu eksemplar untuk dikirimkan kepada BEPEKA 
    adalah terbatas pada laporan-laporan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

4.  Tembusan pengantar surat (tanpa lampiran) hanya dikirimkan kepada :
    a.  Menteri Keuangan u.p. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan
    b.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan
    c.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sedp/230pj.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1