User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj2012

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
        2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
        di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
NOMOR SE- 22/PJ/2012

TATA CARA MIGRASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN MODIFIKASI (SIPMOD) KE
SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP)

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sistem, memudahkan pengelolaan dan menjamin integritas basis data, dan sebagai salah satu prasyarat PINTAR, serta sebagaimana telah tertuang dalam target arsitektur dalam Cetak Biru Teknologi lnformasi dan Komunikasi DJP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi lnformasi dan Komunikasi DJP Tahun 2010-2014, perlu dilakukan migrasi sistem SIPMOD ke SIDJP pada 175 Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Sehubungan dengan itu, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Umum

Dalam sural edaran ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masih menggunakan Sistem lnformasi Perpajakan Modifikasi (SIPMOD) sebagai sistem informasi perpajakannya.
  2. Migrasi adalah memindahkan atau mengonversikan sistem yang ada di KPP dari SIPMOD ke SIDJP.
  3. Tim Migrasi adalah Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan proses migrasi.
  4. Back up adalah proses pembuatan salinan sistem, data, dan informasi yang berada dalam satu atau beberapa server kedalam suatu media penyimpanan data atau media penyimpanan eksternal lainnya seperti CD, DVD, atau hard disk sebagai cadangan dari sistem, data, dan informasi aslinya yang digunakan untuk proses migrasi.
  5. Cut off sistem adalah batas waktu operasional sistem informasi perpajakan SIPMOD dimana tidak dapat dilakukan lagi proses update, insert atau delete pada sistem.
  6. Saat Mulai Operasi yang selanjutnya disebut dengan SMO adalah tanggal saat mulai beroperasinya SIDJP di KPP.
  7. Penjaminan kualitas adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Migrasi dalam rangka melakukan pengujian alas hasil migrasi terkait dengan proses dan hasil migrasi.
  8. Menu Konversi adalah menu yang ada pada SIDJP untuk menginput produk-produk hukum yang dibuat secara manual selama proses migrasi dilakukan.
  9. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Migrasi untuk mendampingi KPP dalam rangka mengoperasikan SIDJP setelah SMO.

<HTML><ol start=“2” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Maksud dan Tujuan<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>

Tala Cara Migrasi SIPMOD ke SIDJP ini disusun dengan maksud untuk memberikan panduan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan migrasi SIPMOD ke SIDJP.
Tata Cara Migrasi SIPMOD ke SIDJP ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Meminimalisasi kegagalan migrasi sistem.
  2. Memastikan kesiapan KPP dalam melakukan operasional perpajakan menggunakan SIDJP setelah dimigrasi.
  3. Memastikan proses migrasi dijalankan dengan tertib, tercatat, dan sesuai prosedur oleh seluruh pihak yang terkait.
  4. Memudahkan pemantauan hasil migrasi sistem.

<HTML><ol start=“3” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Ruang Lingkup<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>

Ruang lingkup pelaksanaan migrasi meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan migrasi dilakukan terhadap 175 Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berada dalam 18 lingkungan Kantor Wilayah yang menggunakan Sistem lnformasi Perpajakan Modifikasi (SIPMOD) sebagai sistem informasi perpajakannya, sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Sural Edaran ini.
  2. Data-data yang akan dilakukan migrasi adalah:
    1. Master file Wajib Pajak;
    2. Sural Pemberitahuan Masa dan Tahunan semua jenis pajak;
    3. Data SKPKB, SKPN, SKPLB, SKPKBT, STP, SPMKP;
    4. Pembayaran;
    5. Penagihan terkait dengan Sural Teguran, Surat Paksa, data tunggakan pajak;
    6. Peninjauan Kembali, Keberatan, Banding, Pengurangan, Penundaan, Angsuran, pembetulan, pembatalan;
    7. Ala! Keterangan;
    8. Surat Masuk (LPAD/BPS); dan
    9. Data perpajakan lainnya.
  3. Data yang akan dimigrasi adalah data 10 tahun terakhir yaitu tahun 2002 sampai dengan tahun 2012.
  4. Pelaksanaan migrasi dilaksanakan pada bulan Mei 2012 sampai dengan Desember 2012 dan dilakukan secara bertahap.

<HTML><ol start=“4” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Dasar<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>

Dasar Pelaksanaan migrasi adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi lnformasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dan sebagai salah satu prasyarat PINTAR.

 

<HTML><ol start=“5” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Pelaksanaan Migrasi SIPMOD ke SIDJP<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>

Pelaksanaan migrasi SIPMOD ke SIDJP terdiri dari beberapa proses, yaitu:

  1. Persiapan pelaksanaan migrasi, sebagaimana diatur dalam Lampiran II Surat Edaran ini;
  2. Pelaksanaan backup basis data terkait migrasi, sebagaimana ditur dalam Lampiran Ill Surat Edaran ini;
  3. Pelaksanaan administrasi perpajakan selama dan pasca migrasi, sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Surat Edaran ini;
  4. Pelaksanaan instalasi server KPP terkait migrasi, sebagaimana diatur dalam Lampiran V Surat Edaran ini;
  5. Penerimaan dan pengolahan data migrasi, sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Surat Edaran ini;
  6. Pendampingan Operasional SIDJP, sebagaimana diatur dalam Lampiran VII Surat Edaran ini; dan
  7. Penjaminan kualitas migrasi, sebagaimana diatur dalam Lampiran VIII Surat Edaran ini.

<HTML><ol start=“6” style=“list-style-type: upper-alpha;”></HTML> <HTML><li></HTML>Ketentuan Lain <HTML><ol></HTML> <HTML><li></HTML>Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Sural Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di alas dan agar melakukan koodinasi kepada para KPP di lingkungan wilayah kerja masing-masing.<HTML></li></HTML> <HTML><li></HTML>Sural Edaran [)irektur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML> <HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 April 2012

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

peraturan/sedp/22pj2012.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1