DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42
Kotak Pos 124 Jakarta 10002
Tromol Pos 124 Jakarta 10002Homepage : http://www.pajak.go.id
Telepon : 525· 1609.525-0208
526·2880
Faksimili: : http://www.pajak.go.id
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia
NOMOR SE-22/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 14/PJ/2009
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN
PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN
BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN
BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 14/PJ/2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, yang mengubah ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memberikan jaminan kepastian hukum serta tertib administrasi dalam pengelolaan pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, petugas atau pejabat tempat pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) yang ditunjuk menandatangani Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN) masih dapat menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009.
2.
Penggunaan formulir lama sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilakukan dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
Contoh:
Jumlah: Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) Rp. 2.500.000,00
3.
Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-86/PJ./2008** tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri.
4.
Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melakukan pengelolaan FLN agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Pebruari 2009 DIREKTUR JENDERAL ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098 |
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jender al Pajak ;
2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP