peraturan:sedp:22pj.62001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.6/2001 TENTANG RINCIAN PENYESUAIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Rincian Penyesuaian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2001 dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Rincian Penyesuaian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2001 disusun berdasarkan potensi dan realisasi masing-masing daerah dengan memperhatikan usulan dan saran Saudara. 2. Rincian Penyesuaian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2001 persektor/Kabupaten- Kota/Kantor Pelayanan PBB/Kanwil DJP adalah sebagaimana terlampir. 3. Seterimanya Surat Edaran ini hendaknya Saudara segera menginformasikan penyesuaian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tersebut kepada para Kepala KP.PBB di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya agar para Kepala KP.PBB terkait menyampaikan dan mengkoordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten-Kota setempat untuk ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2001. 4. Untuk mendukung pengamanan rencana penerimaan tersebut, diminta agar tertib pelaksanaan dan tertib administrasi di bidang pemungutan/penerimaan PBB lebih ditingkatkan lagi, sehingga pelaksanaan pembayaran PBB oleh Wajib Pajak dapat berjalan lebih baik dan lancar. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PBB DAN BPHTB ttd SUHARNO
peraturan/sedp/22pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1