User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.62000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.6/2000

                               TENTANG

               PENERAPAN NPOPTKP DALAM PENGHITUNGAN BPHTB TERUTANG

                                 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya ketidaktepatan di dalam penerapan ketentuan Nilai Perolehan Objek Pajak 
Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam penghitungan besarnya BPHTB terutang, dengan ini disampaikan 
penegasan sebagai berikut :
1.  Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan;
2.  NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap perolehan hak;
3.  Dalam hal pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, yang menjadi Subjek Pajak adalah 
    orang atau badan yang memperoleh hak baru tersebut dan terutang BPHTB dengan NPOPTKP sebesar 
    Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) kali, walaupun pelepasan hak tersebut berasal 
    lebih dari satu objek pajak.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/22pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1