User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.6/1999

                        TENTANG

                 PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-16/PJ.6/1998 
    TANGGAL 30 DESEMBER 1998 KHUSUS UNTUK PENGENAAN PBB BIDANG USAHA PERIKANAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 
1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Bidang Usaha Perikanan, yang dimaksud dengan :
    a.  Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan 
        sumberdaya ikan;
    b.  Sumberdaya ikan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya yang meliputi : 
        ikan bersirip, udang, rajungan, kepiting, kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, ubur-ubur, 
        tripang, bulu babi, kodok, buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, ikan paus, lumba-lumba, 
        pesut, duyung, rumput laut, dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidup di dalam air serta biota 
        perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis di atas;
    c.  Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau 
        membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan 
        ikan untuk tujuan komersial;
    d.  Penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang 
        tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang 
        menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau 
        mengawetkannya;
    e.  Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan 
        ikan dan memanen hasilnya;
    f.  Hasil Bersih setahun adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan ikan setahun dikurangi 
        dengan biaya operasional (biaya pemeliharaan, penangkapan dan angkutan) sampai di 
        tempat pelelangan ikan;
    g.  Areal perikanan adalah perairan Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air 
        lainnya dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
    h.  Genangan air lainnya adalah genangan air di daratan yang terjadi secara alamiah untuk waktu 
        yang lama atau sementara yang memungkinkan untuk dilaksanakannya penangkapan ikan 
        atau pembudidayaan ikan. Termasuk dalam pengertian ini yaitu tambak dan kolam ikan yang 
        diusahakan;
    i.  Ijin Usaha Perikanan adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perusahaan perikanan untuk
        melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam 
        izin tersebut.

2.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bidang Usaha Perikanan untuk :
    (1) Perikanan laut/sungai ditentukan sebagai berikut :
        a.  Areal penangkapan ikan adalah sebesar 10  x Hasil Bersih setahun sebelum tahun 
            pajak berjalan;
        b.  Areal pembudidayaan ikan adalah sebesar 8 x Hasil Bersih setahun sebelum tahun 
            pajak berjalan;
        c.  Areal emplasemen dan areal lainnya, adalah sebesar luas areal dikalikan dengan 
            Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala 
            Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
        d.  Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan dengan Nilai 
            Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen 
            Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah 
            Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;

    (2) Perikanan darat sebagai berikut :
        a.  Areal pembudidayaan ikan adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek 
            Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah 
            Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, ditambah dengan Jumlah 
            Biaya Investasi Tambak menurut jenisnya;
        b.  Areal emplasemen dan areal lainnya, adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai 
            Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala 
            Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
        c.  Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan dengan Nilai 
            Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen 
            Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah 
            Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.

3.  Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak untuk tahun pajak 1999 adalah sebagaimana tercantum 
    pada Lampiran IV Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998, 
    sedangkan penyesuaian besarnya Standar Biaya Investasi Tambak untuk tahun-tahun berikutnya 
    ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

4.  Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Perhitungan adalah sebagaimana 
    contoh pada Lampiran 1 dan 2 Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/22pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1