User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 22/PJ.6/1997

                               TENTANG

                 RALAT RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB TAHUN 1997/1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.6/1997 tanggal 5 Pebruari 1997 perihal 
rincian rencana penerimaan PBB tahun 1997/1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sehubungan dengan adanya pembentukan/pemekaran Daerah Tk. II baru pada beberapa Propinsi, 
    dan mempertimbangkan usulan dari beberapa Kepala Kanwil Ditjen Pajak, dipandang perlu untuk 
    melakukan pembetulan/perbaikan Rincian Rencana Penerimaan PBB tahun 1997/1998 untuk beberapa 
    Daerah Tk. II.

2.  Dalam pembetulan ini tidak merubah jumlah rencana penerimaan sektor Pedesaan dan Perkotaan 
    yang telah ditetapkan sebelumnya untuk masing-masing Kanwil DJP dan KPPBB.

3.  Daerah Tk. II yang rincian rencana penerimaannya mengalami perubahan adalah sebagai berikut :
    3.1 Kanwil II DJP
        3.1.1   Daerah Tk. I Sumatera Barat, meliputi :
            3.1.1.1 Kotamadya Padang
            3.1.1.2 Kotamadya Padang Panjang
            3.1.1.3 Kabupaten Padang Pariaman
            3.1.1.3 Kabupaten Pesisir Selatan

        3.1.2   Daerah Tk. I Riau, meliputi :
            3.1.2.1 Kotamadya Pekanbaru
            3.1.2.2 Kabupaten Kampar
            3.1.2.3 Kabupaten Bengkalis

    3.2 Kanwil III DJP
        3.2.1   Daerah Tk. II Lampung, meliputi :
            3.2.1.1 Kabupaten Lampung Selatan
            3.2.1.2 Kabupaten Tanggamus (Daerah Tk. II baru)
            3.2.1.3 Kabupaten Lampung Utara
            3.2.1.4 Kabupaten Tulang Bawang (Daerah Tk. II baru)

    3.3 Kanwil VIII DJP
        3.3.1   Daerah Tk. I Jawa Tengah, meliputi :
            3.3.1.1     Kotamadya Salatiga
            3.3.1.2     Kabupaten Semarang
            3.3.1.3     Kabupaten Grobogan
            3.3.1.4     Kotamadya Pekalongan
            3.3.1.5     Kabupaten Pekalongan
            3.3.1.6     Kabupaten Batang
            3.3.1.7     Kabupaten Pemalang
            3.3.1.8     Kabupaten Purbalingga
            3.3.1.9     Kabupaten Banjarnegara
            3.3.1.10        Kabupaten Pati
            3.3.1.11        Kabupaten Blora
            3.3.1.12        Kabupaten Rembang
            3.3.1.13        Kabupaten Purworejo
            3.3.1.14        Kabupaten Kebumen

    3.4 Kanwil IX DJP
        3.4.1   Daerah Tk. I Jawa Timur, meliputi :
            3.4.1.1 Kotamadya Pasuruan
            3.4.1.2 Kabupaten Pasuruan

    3.5 Kanwil XII DJP
        3.5.1   Daerah Tk. I Sulawesi Selatan, meliputi :
            3.5.1.1 Kotamadya Ujungpandang
            3.5.1.2 Kabupaten Gowa
            3.5.1.3 Kabupaten Takalar

    3.6 Kanwil XV DJP
        3.6.1   Daerah Tk. I Maluku, meliputi :
            3.6.1.1 Kabupaten Maluku Tengah
            3.6.1.2 Kabupaten Maluku Tenggara

        3.6.2   Daerah Tk. I Irian Jaya, meliputi :
            3.6.2.1     Kotamadya Jayapura
            3.6.2.2.        Kabupaten Jayapura
            3.6.2.3.        Kabupaten Jayawijaya
            3.6.2.4.        Kabupaten Merauke
            3.6.2.5.        Kabupaten Biak Numfor
            3.6.2 6.        Kabupaten Yapen Waropen
            3.6.2.7     Kabupaten Nabire
            3.6.2.8     Kabupaten Paniai (Daerah Tk. II baru)
            3.6.2.9     Kabupaten Puncak Jaya (Daerah Tk. II baru)
            3.6.2.10        Kabupaten Sorong
            3.6.2.11        Kabupaten Manokwari
            3.6.2.12        Kabupaten Fak Fak
            3.6.2.13        Kabupaten Mimika (Daerah Tk II baru)

4.  Pembetulan/perbaikan rincian rencana penerimaan pada butir 3 sebagaimana terlampir.

5.  Ralat rincian rencana penerimaan tersebut di atas agar disampaikan kepada Pemerintah Daerah Tk. I 
    dan Pemerintah Daerah Tk. II masing-masing.

Demikian disampaikan untuk dapat dipergunakan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/22pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1