User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    9 Maret 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 22/PJ.6/1991

                               TENTANG

                KETETAPAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1990

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah selesainya dilakukan pembayaran PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990/
1991, bersama ini disampaikan rincian ketetapan PBB tahun 1990/1991 atas Tambang Minyak dan Gas Bumi.
Jumlah ketetapan PBB tersebut adalah sesuai dengan yang tercantum pada kolom 5 daftar terlampir.

Untuk itu diminta agar Saudara menerbitkan SPPT untuk obyek tambang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan 
besarnya jumlah ketetapan yang tercantum di dalam daftar terlampir. Lembar Asli SPPT disampaikan ke 
Direktorat Penerimaan Minyak dan bukan Pajak - Direktorat Jenderal moneter serta lembar kedua 
disampaikan ke Direktorat PBB.

Demikian, agar dilakasanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/22pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1