peraturan:sedp:22pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Maret 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.6/1991 TENTANG KETETAPAN PBB TAMBANG MINYAK DAN GAS BUMI TAHUN 1990 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah selesainya dilakukan pembayaran PBB Tambang Minyak dan Gas Bumi tahun 1990/ 1991, bersama ini disampaikan rincian ketetapan PBB tahun 1990/1991 atas Tambang Minyak dan Gas Bumi. Jumlah ketetapan PBB tersebut adalah sesuai dengan yang tercantum pada kolom 5 daftar terlampir. Untuk itu diminta agar Saudara menerbitkan SPPT untuk obyek tambang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan besarnya jumlah ketetapan yang tercantum di dalam daftar terlampir. Lembar Asli SPPT disampaikan ke Direktorat Penerimaan Minyak dan bukan Pajak - Direktorat Jenderal moneter serta lembar kedua disampaikan ke Direktorat PBB. Demikian, agar dilakasanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/22pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1