User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.541999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.54/1999

                        TENTANG

        PENGGUNAAN SISA FAKTUR PAJAK STANDAR YANG TERLANJUR DICETAK 
        DENGAN SATUAN TAHUN 19...... DIGANTI DENGAN SATUAN TAHUN 20....

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dalam jumlah 
banyak namun masih menggunakan satuan tahun 19....... pada kolom "Tanggal Penyerahan/Pembayaran*)" 
maupun kolom tanggal pembuatan Faktur Pajak Standar serta masih tersisa pada saat memasuki tahun 2000 
dan seterusnya, maka dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, wajib 
    membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat 
    Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur 
    Pajak Standar.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat Pengusaha Kena Pajak yang telah mencetak Faktur Pajak 
    Standar dalam jumlah banyak dengan menggunakan satuan tahun 19....... pada kolom "Tanggal 
    Penyerahan/Pembayaran *)" maupun kolom tanggal pembuatan Faktur Pajak Standar dan masih 
    tersisa pada saat memasuki tahun 2000 sehingga Faktur Pajak tersebut tidak dapat digunakan lagi. 
    Hal ini disebabkan karena Faktur Pajak tersebut harus dicoret pada satuan tahun 19...... sehingga 
    dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang cacat.

3.  Dengan pertimbangan kondisi ekonomi masih belum pulih dan mengingat masih banyaknya sisa 
    Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak menggunakan satuan tahun 19...... pada kolom "Tanggal 
    Penyerahan/Pembayaran*)" maupun kolom tanggal pembuatan Faktur Pajak Standar maka dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas sisa Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dengan satuan tahun 19....... 
    tersebut masih dapat digunakan sampai habis dengan cara mencoret satuan tahun 19..... diganti 
    dengan satuan tahun 20......

4.  Bagi pembeli BKP atau penerima JKP, atas Faktur Pajak Standar yang dicoret tersebut tetap dapat 
    digunakan sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan sepanjang diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat 
    (5) dan tidak masuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8  Tahun 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/22pj.541999.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1