User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.51992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 Desember 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.5/1992

                        TENTANG

                        SE-PPN ATAS BONUS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang pengenaan PPN atas bonus yang diterima oleh agen/agen 
resmi/dealer PERTAMINA atas penyerahan minyak pelumas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Di dalam SE-06/PJ.51/1991 tanggal 8 Februari 1991 telah ditegaskan bahwa agen resmi PERTAMINA 
    yang menyerahkan BBM dan Non BBM adalah Pedagang Besar yang ditunjuk menjadi PKP.

2.  Sesuai dengan penjelasan Kepala Urusan Keuangan PPDN PERTAMINA dalam surat Nomor 2001/
    FOHOO/92-S4 dijelaskan bahwa kepada dealer yang membeli minyak pelumas, oleh PERTAMINA 
    diberikan bonus secara bertingkat sebanding dengan volume pembelian/pengambilannya sebagai  
    berikut :
    -   Pembelian kurang dari 10 KL/bulan diberikan bonus sebesar 0%;
    -   Pembelian 10 sampai dengan kurang dari 25 KL/bulan diberikan bonus sebesar 5%;
    -   Pembelian 25 sampai dengan kurang dari 50 KL/bulan diberikan bonus sebesar 7,5%;
    -   Pembelian mulai 50 KL/bulan dan seterusnya diberikan bonus sebesar 10 %;

3.  Berdasarkan penjelasan pada butir 2 tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa agen/agen resmi/
    dealer minyak pelumas PERTAMINA selain kegiatan sebagai pedagang besar juga melakukan 
    penyerahan jasa penjualan kepada PERTAMINA, atas penyerahan jasa tersebut agen/agen resmi/
    dealer PERTAMINA memperoleh imbalan yang dalam hal ini disebut "bonus".

    Sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 dan butir 3 huruf j 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa perusahaan 
    dan perdagangan terutang PPN. Oleh karena jasa yang diberikan oleh para agen/agen resmi/dealer 
    minyak pelumas tersebut termasuk dalam pengertian jasa perusahaan dan perdagangan, maka atas 
    penyerahannya terutang PPN.

    Sesuai dengan penjelasan dari pihak PERTAMINA pembayaran bonus tersebut sudah termasuk PPN. 
    Berdasarkan hal tersebut karena PERTAMINA sebagai pemungut PPN belum memungut PPN yang 
    terutang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pengusaha Kena Pajak dalam hal ini agen/agen 
    resmi/dealer PERTAMINA yang menyetorkan PPN yang terutang ke Kas Negara.

    Oleh karena itu apabila di wilayah Saudara terdapat agen/agen resmi/dealer PERTAMINA yang belum 
    menyetor PPN yang terutang, agar segera Saudara menagihnya.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk selanjutnya PERTAMINA sebagai Pemungut PPN berdasarkan 
    Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 apabila melakukan pembayaran bonus tersebut wajib 
    memungut PPN yang terutang yaitu sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk dan atas 
    nama agen/agen resmi/dealer minyak pelumas.

    DPP yang digunakan untuk menghitung PPN yang terutang yaitu sebesar atau sama dengan bonus 
    yang dibayarkan.

Demikian penegasan ini untuk diketahui, dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/22pj.51992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1