User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.51986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 22/PJ.5/1986

                               TENTANG

               PRINT OUT SPT PPh 1985 LEBIH BAYAR (SERI PEMERIKSAAN 03-01)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini dikirimkan kepada Saudara print out SPT PPh 1985 Lebih Bayar, terdiri dari print out Wajib Pajak 
Perseorangan dan print out Wajib Pajak Badan, yang disusun oleh Kantor PDIP guna membantu Saudara 
dalam memilih SPT yang perlu diteliti atau diperiksa. Masing-masing print out telah disortasi kembali sesuai 
dengan petunjuk yang digariskan dalam Surat Edaran No. SE-10/PJ.5/1986 tanggal 15 Agustus 1986 Seri 
Pemeriksaan - 03, kecuali untuk Wajib Pajak Penanaman Modal pada Inspeksi Pajak di luar Kantor Wilayah X, 
XI dan III, yang oleh karena tidak ada pembedaan NPWP, juga tidak dapat dilakukan pembedaan antara 
golongan Wajib Pajak Penanaman Modal Dalam Negeri dengan golongan Wajib Pajak Non Penanaman Modal.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada para Kepala Inspeksi Pajak di luar lingkungan Kantor Wilayah X, XI 
dan III diminta agar berdasarkan data Inspeksi Pajak setempat, memberikan tanda pada print out sebagai 
petunjuk bahwa WP adalah Penanaman Modal dan kemudian melakukan sortasi kembali antara Wajib Pajak 
Penanaman Modal dan Wajib Pajak Non Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam 
Surat Edaran Seri Pemeriksaan - 03. Daftar kelompok Wajib Pajak Penanaman Modal yang telah disusun 
berdasarkan kriteria tersebut pada SE Seri Pemeriksaan - 03 supaya dilaporkan ke Direktorat Pengusutan dan 
Pengendalian Wilayah.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D. DJOKOMONO
peraturan/sedp/22pj.51986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1