peraturan:sedp:22pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.51/2003 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ./2003 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 Tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penembusan Dan Pelaporannya Hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah ditetapkannya Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia (ASA-PRI) sebagai salah satu Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/22pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1