peraturan:sedp:22pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Mei 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.51/2002 TENTANG PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN OLEH PENGUSAHA BIDANG REAL ESTAT DAN INDUSTRIAL ESTAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tanah dan atau bangunan oleh Pengusaha Kena Pajak Bidang Realestat dan Pengusaha Kena Pajak Lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Ketentuan yang selama ini dipergunakan sebagai dasar dalam pengenaan PPN atas penyerahan tanah dan atau bangunan diantaranya adalah: a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 tentang Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Untuk Penyerahan Bangunan Oleh Pengusaha Bidang Real Estat dan Industrial Estat; b. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 tentang Masalah Dasar Pengenaan Pajak dan Penyerahan Rumah Murah. 2. Ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut dalam butir 1 di atas tidak sesuai lagi dengan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai)), yang dalam Pasal 1 angka 17 diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 3. Sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan atau bangunan adalah harga jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tanah dan atau bangunan, mulai tanggal 1 Juni 2002 dikembalikan sesuai dengan mekanisme dan Dasar Pengenaan Pajak secara umum berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan tidak lagi memperhitungkan faktor pengurangan sebesar 20% dari harga jual tanah. 5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 beserta surat-surat penegasan lainnya yang pernah dikeluarkan dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juni 2002. Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/22pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1