User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 1997   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.51/1997

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
              DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEENAMPULUH LIMA IKAPI) 
             (PENYEMPURNAAN KE-16 SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Keenampuluh Lima IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku 
yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi 
surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat 
Nomor 68826/A/KU/97 tanggal 19 Agustus 1997.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Keenampuluh 
Lima IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 
Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.Tata cara dan tata usaha atas 
pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Keenampuluh Lima IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah 
oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/22pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1