User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.51/1996

                        TENTANG

      PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, 
             DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KELIMAPULUH EMPAT IKAPI)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kelimapuluh Empat IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku 
yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotocopy 
surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 23656/A/A4/KU/1996 tanggal 
    3 Juni 1996, dan
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/138/283/1996 tanggal 29 April 1996.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku Kelimapuluh 
Empat IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor
2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/ 1990.

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut
tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8 - 95).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Kelimapuluh Empat IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah 
oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini dan Surat-
Edaran Surat Edaran :
Nomor   :   SE-15/PJ.51/1995 tanggal 20 April 1995 (Buku Ketigapuluh Delapan IKAPI).
Nomor   :   SE-21/PJ.51/1995 tanggal 5 Mei 1995 (Buku Ketigapuluh Sembilan IKAPI).
Nomor   :   SE-22/PJ.51/1995 tanggal 5 Mei 1995 (Buku Keempatpuluh IKAPI).
Nomor   :   SE-26/PJ.51/1995 tanggal 16 Juni 1995 (Buku Keempatpuluh Satu IKAPI).
Nomor   :   SE-30/PJ.51/1995 tanggal 7 Juli 1995 (Buku Keempatpuluh Dua IKAPI).
Nomor   :   SE-32/PJ.51/1995 tanggal 17 Juli 1995 (Buku Keempatpuluh Tiga IKAPI).
Nomor   :   SE-40/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995 (BukuKeempatpuluh Empat IKAPI).
Nomor   :   SE-45/PJ.51/1995 tanggal 11 September 1995 (Buku Keempatpuluh lima IKAPI).
Nomor   :   SE-49/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 (Buku Keempatpuluh Enam IKAPI).
Nomor   :   SE-55/PJ.51/1995 tanggal 15 November 1995 (Buku Keempatpuluh Tujuh IKAPI).
Nomor   :   SE-59/PJ.51/1995 tanggal 13 Desember 1995 (Buku Keempatpuluh Delapan IKAPI).
Nomor   :   SE-03/PJ.51/1996 tanggal 22 Januari 1996 (Buku Keempatpuluh Sembilan IKAPI).
Nomor   :   SE-06/PJ.51/1996 tanggal 12 Pebruari 1996 (Buku Kelimapuluh IKAPI).
Nomor   :   SE-09/PJ.51/1996 tanggal 29 Maret 1996 (Buku Kelimapuluh Satu IKAPI).
Nomor   :   SE-13/PJ.51/1996 tanggal 22 April 1996 (Buku Kelimapuluh Dua IKAPI).
Nomor   :   SE-16/PJ.51/1996 tanggal 27 Mei 1996 (Buku Kelimapuluh Tiga IKAPI).

disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/22pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1