peraturan:sedp:22pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Desember 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.5.1/1990
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SPT MASA PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep.07/PJ/1990 tanggal 10 Januari
1990 tentang Tata Cara Penelitian SPT, dengan ini disampaikan beberapa penegasan tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN sebagai berikut :
1. PENELITIAN FORMAL.
Penelitian formal hanya meliputi penelitian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5 Keputusan Dirjen Pajak tersebut di atas, yaitu penelitian atas kelengkapan dan pengisian SPT
Masa PPN serta atas kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dalam SPT Masa PPN.
2. PENELITIAN MATERIAL.
2.1. Penelitian material adalah penelitian atas SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas yang dilakukan setelah penelitian formal
dan perekaman SPT.
2.2. Penelitian material dimulai dengan melakukan pemisahan SPT Masa PPN tahun berjalan
menjadi 2 kelompok yaitu :
a. Kelompok SPT Masa PPN yang perlu diteliti lebih lanjut,
b. Kelompok SPT Masa PPN yang tidak perlu diteliti lebih lanjut.
2.3. Kriteria SPT Masa PPN tahun berjalan yang perlu diteliti lebih lanjut adalah :
2.3.1. SPT Masa yang menyatakan lebih bayar baik yang diminta untuk dikompensasikan
dengan PPN yang terutang dalam Masa Pajak berikutnya maupun yang diminta
dikembalikan (restitusi).
2.3.2. SPT Masa yang berdasarkan hasil penelitian karena permintaan konfirmasi
sebagaimana dimaksud dalam SE-35/PJ.5/89 tanggal 6 Juli 1989 ternyata faktur
pajak yang diminta konfirmasi tidak dilaporkan sebagai Pajak Keluarannya.
2.3.3. SPT Masa yang selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukannya selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut adalah nol atau Pajak Keluaran sama besar dengan Pajak
Masukannya.
2.3.4. SPT Masa yang berdasarkan data yang ada ternyata tidak benar.
2.3.5. SPT Masa yang berdasarkan data Bapeksta Keuangan telah memperoleh pembayaran
pendahuluan/pengembalian PPN tetapi tidak melaporkannya pada Kode D.7.
Formulir 1485.
2.4. SPT Masa PPN tahun berjalan yang tidak masuk dalam kelompok yang perlu diteliti lebih
lanjut, langsung disimpan dalam anak berkas di Seksi PPN & PTLL atau di Sub Seksi
Pembayaran Masa pada KPP type C.
2.5. SPT Masa PPN tahun berjalan yang perlu diteliti lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam
butir 2.3. dipisahkan dalam kelompok A dan kelompok B sebagai berikut :
2.5.1. Kelompok A
SPT Masa kelompok A adalah :
2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian),
2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok B.
2.5.2. Kelompok B
Kriteria SPT Masa yang dimasukkan dalam kelompok B adalah :
2.5.2.1. SPT Masa yang menyatakan lebih bayar yang minta kompensasi
atau restitusi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut kecuali SPT Masa
PKP yang kegiatan usahanya semata-mata ekspor atau semata-mata
berhubungan dengan Badan Pemungut eks Keppres No. 56 Tahun
1988.
2.5.2.2. SPT Masa yang berdasarkan hasil konfirmasi faktur pajak
sebagaimana dimaksud dalam SE-35/PJ.5/89 tanggal 6 Juli 1989
ternyata faktur pajak yang diminta konfirmasi tidak dilaporkan
sebagai Pajak Keluarannya.
2.5.2.3. SPT Masa yang selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukannya
selama 3 (tiga) bulan berturut-turut adalah nol atau Pajak Keluaran
sama besar dengan Pajak Masukannya.
2.5.2.4. SPT Masa yang semula masuk kelompok A seperti tersebut pada
butir 2.5.1.2. namun pada waktu dilakukan penelitian material
ternyata :
a. Tidak memberikan jawaban/penjelasan tertulis mengenai
kebenaran pengisian SPT Masanya.
b. Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa Pajak Masukan yang
dilaporkannya tidak benar.
2.5.2.5. SPT Masa yang berdasarkan data yang ada ternyata tidak benar.
2.5.2.6. SPT Masa yang berdasarkan data Bapeksta Keuangan telah
memperoleh pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN tetapi
tidak melaporkannya pada Kode D.7. Formulir 1485.
Penelitian material terhadap SPT Masa PPN kelompok A cukup dilakukan secara sumir oleh
Seksi PPN & PTLL pada KPP type A dan B atau Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP type C
berdasarkan data yang ada pada KPP.
Penelitian material terhadap SPT Masa PPN kelompok B dilakukan secara lebih mendalam
dengan verifikasi lapangan (di tempat WP) oleh Seksi Penagihan & Verifikasi pada KPP type A
dan B atau Sub Seksi Penerimaan & Penagihan pada KPP type C.
2.6. Kriteria SPT Masa PPN tahun lalu yang perlu dimintakan pemeriksaan oleh UPP.
2.6.1. SPT Masa yang berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak harus diperiksa.
2.6.2. SPT Masa tahun lalu yang SPT PPh-nya diperiksa.
2.6.3. SPT Masa tahun lalu yang tidak masuk selama 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun
pajak dan ditemukan adanya data potensial menurut pertimbangan kepala KPP.
2.6.4. SPT Masa tahun lalu dari PKP yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut belum pernah
diperiksa.
2.6.5. SPT Masa tahun lalu yang berdasarkan data BAPEKSTA Keuangan telah memperoleh
pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN tetapi tidak melaporkannya pada kode
D.7. Formulir 1485.
2.7. Proses pemisahan SPT Masa PPN.
2.7.1. SPT Masa PPN pada butir 2.3.2, 2.3.4, 2.3.5, 2.5.2.2, 2.5.2.4, 2.5.2.5, 2.5.2.6, 2.6.1,
2.6.3, 2.6.4 dan 2.6.5 dipisahkan secara manual di Seksi PPN & PTLL pada KPP type
A dan B atau Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP type C, untuk kemudian
dibuatkan Daftarnya.
2.7.2. SPT Masa PPN pada butir 2.3.1, 2.3.3, 2.5.2.1, 2.5.2.3, 2.6.2, dipisahkan dengan
menggunakan komputer oleh Seksi DAI pada KPP type A, atau Seksi INTUP pada
KPP type B, atau Sub Seksi INTUP pada KPP type C, untuk kemudian juga dibuatkan
Daftarnya, kecuali butir 2.6.2 daftarnya dibuat Kantor Pusat.
2.7.3. Hasil pemisahan SPT melalui kedua cara seperti tersebut pada butir 2.7.1 dan 2.7.2
dibuat 2 (dua) buah daftar yaitu "Daftar SPT Masa Tahun Berjalan Kelompok B" dan
"Daftar SPT Masa Tahun Lalu Yang Akan Diperiksa". Daftar yang dibuat oleh Seksi
DAI atau Seksi/Sub Seksi INTUP diteruskan secara berkala selambat-lambatnya tiap
tanggal 10 ke Seksi PPN & PTLL.
2.7.4. Berdasarkan Daftar yang dibuat oleh Seksi DAI/INTUP/Sub Seksi INTUP dan Daftar
yang dibuat sendiri secara manual sebagaimana dimaksud dalam butir 2.7.1 dan butir
6.4, Seksi PPN & PTLL selambat-lambatnya tiap tanggal 15 membuat daftar gabungan
berupa Daftar Usulan Verifikasi Lapangan (DUVL) dan Daftar Usulan Pemeriksaan
(DUP).
Berdasarkan DUVL ini, dengan mempertimbangkan kapasitas tenaga yang tersedia
di Seksi/Sub Seksi Penagihan & Verifikasi, Seksi PPN & PTLL membuat Daftar
Rencana Verifikasi Lapangan (DRVL).
Selanjutnya DUVL, DRVL dan DUP selambat-lambatnya tiap tanggal 25 diteruskan ke
Kepala KPP untuk disahkan.
2.7.5. Daftar Rencana Verifikasi Lapangan yang telah disahkan ini, dikirim secara berkala
selambat-lambatnya tiap tanggal 25 ke Seksi Penagihan & Verifikasi untuk dilakukan
verifikasi lapangan.
2.7.6. Daftar Usulan Pemeriksaan yang telah disahkan ini dikirim secara berkala selambat-
lambatnya tiap tanggal 25 ke UPP dengan tembusan ke Kantor Wilayah yang
bersangkutan, untuk dibuatkan Daftar Rencana Pemeriksaannya (DRP).
Berdasarkan DRP ini, UPP meminjam berkas dari KPP sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
2.7.7. DUVL dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 3.
Lembar ke 1 : untuk Seksi Penagihan & Verifikasi.
Lembar ke 2 : untuk Kepala KPP (untuk pemantauan).
Lembar ke 3 : untuk arsip Seksi PPN & PTLL.
2.7.8. DUP dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap empat.
Lembar ke 1 : untuk UPP
Lembar ke 2 : untuk Kanwil yang bersangkutan.
Lembar ke 3 : untuk Kepala KPP
Lembar ke 4 : untuk arsip Seksi PPN & PTLL.
2.7.9. Seksi Penagihan & Verifikasi dan UPP tidak dibenarkan untuk masing-masing
melakukan verifikasi lapangan atau pemeriksaan berdasarkan DRVL atau DRP yang
baru sebelum DRVL atau DRP yang terdahulu diselesaikan seluruhnya, kecuali dalam
hal pemeriksaan khusus.
2.8. Liputan Masa Pajak dalam penelitian material SPT Masa PPN tahun berjalan.
Penelitian material yang dilakukan terhadap SPT Masa PPN tahun berjalan meliputi Masa
Pajak bulan Januari sampai dengan Masa Pajak bulan terakhir sebelum bulan dikeluarkannya
surat perintah verifikasi lapangan, kecuali masa pajak yang sebelumnya telah dilakukan
verifikasi lapangan (lihat butir 4 di bawah).
3. TATA CARA PENELITIAN MATERIAL SPT MASA PPN KELOMPOK A.
Penelitian material SPT Masa PPN Kelompok A dilakukan oleh Seksi PPN & PTLL pada KPP type A dan
B atau Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP type C dengan cara sebagai berikut :
3.1. Melengkapi SPT Masa dengan data yang tersedia pada seksi PPN dan PTLL/DAI/INTUP untuk
bahan analisa. Petugas penelitian material wajib meminta data dari seksi DAI/INTUP untuk
setiap SPT Masa yang diteliti.
3.2. Mengirimkan surat kepada PKP untuk memberitahukan hasil penelitian dengan menggunakan
formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran 2.
3.3. Dalam hal PKP tidak memberikan tanggapan tertulis atas surat tersebut, maka SPT Masa
tersebut dimasukkan ke dalam kelompok B dengan mempergunakan daftar sebagaimana
tercantum dalam lampiran 1.
3.4. Dalam hal PKP memberikan jawaban maka dibuat Nota Penghitungan penerbitan Surat
Ketetapan Pajak dan atau Surat Tagihan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
3.5. Khusus SPT Masa yang meminta restitusi seperti tersebut pada butir 2.5.1.1 agar diproses
sesuai dengan surat edaran No. SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 dan
SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 tanpa melaksanakan kegiatan pada butir 3.2. s/d 3.4.,
dan tanpa menunggu daftar hasil pemisahan SPT secara manual maupun dengan komputer
sebagaimana dimaksud dalam butir 2.7.1 dan 2.7.2.
4. TATA CARA PENELITIAN MATERIAL SPT MASA PPN KELOMPOK B.
4.1. Verifikasi lapangan yang dilakukan dalam rangka penelitian Material SPT Masa PPN Kelompok
B terhadap satu PKP, hanya boleh dilakukan paling banyak satu kali dalam 3 bulan, sebanyak
-banyaknya tiga kali dalam satu tahun berjalan, serta hanya dilakukan untuk Masa Pajak
Januari sampai dengan September, kecuali ada instruksi khusus dari Direktur Jenderal Pajak
untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember.
4.2. Verifikasi lapangan dimaksud di atas dilakukan oleh Seksi Penagihan & Verifikasi (Sub Seksi
Verifikasi I) pada KPP type A dan type B atau Sub Seksi Penerimaan & Penagihan pada KPP
type C dengan berpedoman pada Tata Cara Verifikasi Lapangan serta petunjuk yang
diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pemeriksaan Pajak.
5. PENYIMPANAN SPT MASA PPN.
Semua SPT Masa yang masuk yang telah diterima kembali dari operator (Seksi DAI/Seksi INTUP/Sub
Seksi INTUP pada KPP type C), disimpan dalam anak berkas pada Seksi PPN & PTLL/Sub Seksi
Pembayaran Masa pada KPP type C, seperti tersebut pada butir 2.4. Setelah tahun pajak berakhir,
anak berkas PPN tahun pajak yang bersangkutan dikirimkan ke Seksi TUP pada KPP type A atau
Seksi INTUP pada KPP type B atau Sub Seksi INTUP pada KPP type C, untuk selanjutnya digabungkan
dengan induk berkas tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam SE-94/PJ.BT5/1984
tanggal 24 Oktober 1984.
6. TATA CARA PENANGANAN SPT MASA PPN TIDAK MASUK.
Berdasarkan Daftar SPT Masa Tidak Masuk yang diterima dari Petugas III (Perekam) yang dilengkapi
oleh Surat Tegoran, oleh Seksi PPN & PTLL/Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP type C dilakukan
tindakan sebagai berikut :
6.1. Melakukan penelitian apakah PKP yang akan ditegor benar-benar belum memasukkan SPT
Masa-nya.
Bila dari hasil penelitian ini ternyata SPT Masa telah dimasukkan, maka Surat Tegoran
dikembalikan kepada Petugas III (Perekam) dengan diberi catatan : "SPT telah masuk
tanggal ........................................." disertai parap petugas peneliti dengan menggunakan
Buku Expedisi khusus pengembalian Surat Tegoran kepada Petugas Perekam.
(Catatan : Sambil menunggu komputerisasi dari Surat Tegoran yang baru akan dilakukan
pada tahun 1991, maka penerbitan Surat Tegoran masih harus dilakukan secara manual).
6.2. Menanda tangani Surat Tegoran.
Bila dari hasil penelitian pada butir 6.1 ternyata SPT Masa memang belum dimasukkan, maka
Surat Tegoran yang diterima dari Petugas III (Perekam) di atas ditanda tangani oleh Kasi
PPN & PTLL pada KPP type A dan type B atau Kepala Sub Seksi Pembayaran Masa pada KPP
type C, kecuali bagi PKP yang dianggap penting, (misalnya 50 PKP besar/utama) Surat
Tegoran ditandatangani oleh Kepala KPP. Semua Surat Tegoran dikirim kepada PKP sesuai
dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran No. SE-24/PJ.3/1987 tanggal
23 Oktober 1987 (SERI PPN-104).
6.3. SPT Masa yang masuk setelah ditegor, diproses sesuai dengan tata cara penelitian formal dan
material sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 tersebut di atas.
6.4. Bagi PKP yang meskipun telah ditegor tetapi tidak memasukkan SPT Masa selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut, dibuatkan suatu daftar, yaitu Daftar "SPT Tidak Masuk". Berdasarkan
daftar ini dan daftar sebagaimana dimaksud dalam butir 2.7.3., dibuat daftar gabungan
berupa DUVL dan DUP, yang untuk kemudian diproses mengikuti pedoman dalam butir 2.7.4
sampai dengan 2.7.8.
6.5. Verifikasi lapangan terhadap SPT Tidak Masuk dilakukan oleh Seksi Penagihan & Verifikasi
(Sub Seksi Verifikasi II) pada KPP type A dan type B atau Sub Seksi Penerimaan &
Penagihan pada KPP type C dengan berpedoman pada Tata Cara Verifikasi Lapangan serta
petunjuk yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pemeriksaan Pajak.
6.6. Terhadap SPT Masa yang terlambat dimasukkan, maupun tidak dimasukkan meskipun telah
ditegor; dikeluarkan STP kecuali Kepala KPP berpendapat bahwa penerbitan STP akan
menimbulkan tunggakan yang tak dapat ditagih.
7. TATA CARA VERIFIKASI LAPANGAN
Tata cara pelaksanaan verifikasi lapangan dari SPT Masa kelompok B ini diberikan pedomannya
dalam Surat Edaran tersendiri.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/22pj.5.11990.txt · Last modified: by 127.0.0.1