User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.43/2001

                        TENTANG

     PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-417/PJ/2001 TANGGAL 27 JUNI 2001 
TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA
                   TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 tanggal 
27 Juni 2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta 
Tata Cara Penyetoran dan pelaporannya. Untuk kelancaran pelaksanaannya, bersama ini disampaikan 
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:

1.  Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 
    2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta 
    Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, terdapat badan-badan tertentu diantaranya Bank Indonesia 
    (BI), BPPN, Bulog, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, 
    Pertamina, dan bank-bank BUMN yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas 
    pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN.

2.  Adapun besarnya pungutan, saat terutangnya pajak, serta tata cara penyetoran dan pelaporan atas 
    pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sebagai 
    berikut:
    a.  besarnya Pungutan adalah 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian, dan 
        merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk 
        tahun pajak yang bersangkutan;
    b.  terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
    c.  Pungutan PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke bank 
        persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya 
        dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku pula sebagai Bukti 
        Pemungutan Pajak;
    d.  Pemungut Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua 
        puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

3.  Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 mulai berlaku, maka:
    a.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4 Juni 1998 tentang 
        Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran 
        dan Pelaporannya;
    b.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.43/1999 tanggal 28 Oktober 1999 
        tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4 
        Juni 1998 tentang Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata 
        Cara Penyetoran dan Pelaporannya;   
        dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/22pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1