peraturan:sedp:22pj.432001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.43/2001
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-417/PJ/2001 TANGGAL 27 JUNI 2001
TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA
TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 tanggal
27 Juni 2001 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta
Tata Cara Penyetoran dan pelaporannya. Untuk kelancaran pelaksanaannya, bersama ini disampaikan
beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:
1. Bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April
2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, serta
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, terdapat badan-badan tertentu diantaranya Bank Indonesia
(BI), BPPN, Bulog, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel,
Pertamina, dan bank-bank BUMN yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN.
2. Adapun besarnya pungutan, saat terutangnya pajak, serta tata cara penyetoran dan pelaporan atas
pemungutan PPh Pasal 22 oleh badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 adalah sebagai
berikut:
a. besarnya Pungutan adalah 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian, dan
merupakan pembayaran pendahuluan yang dapat diperhitungkan dengan pajak terutang untuk
tahun pajak yang bersangkutan;
b. terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
c. Pungutan PPh Pasal 22 tersebut harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak ke bank
persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya
dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku pula sebagai Bukti
Pemungutan Pajak;
d. Pemungut Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 (dua
puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
3. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ/2001 mulai berlaku, maka:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4 Juni 1998 tentang
Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran
dan Pelaporannya;
b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.43/1999 tanggal 28 Oktober 1999
tentang Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.43/1998 tanggal 4
Juni 1998 tentang Petunjuk Pemungut PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata
Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/sedp/22pj.432001.txt · Last modified: by 127.0.0.1