User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.431992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                20 Agustus 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.43/1992

                        TENTANG

      FORMULIR PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-421/PJ.43/1991 
tanggal 27 Desember 1991 tentang penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai pemotong PPh Pasal 23 
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, maka formulir 
    penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 (KP.PPh.3.51) sesuai dengan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 perlu 
    disempurnakan sebagaimana terlampir.

2.  Formulir KP.PPh.3.51 yang disempurnakan tersebut sudah dicetak oleh Kantor Pusat Direktorat 
    Jenderal Pajak dan sudah dikirimkan ke Kantor-Kantor Pelayanan Pajak.

3.  Dalam penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai pemotong PPh Pasal 23, agar Saudara 
    menggunakan bentuk formulir KP.PPh.3.51 yang sudah disempurnakan tersebut. Dengan demikian 
    bentuk Formulir KP. PPh. 3.51 sesuai dengan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-31/PJ.43/1991 tidak dipergunakan lagi.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sedp/22pj.431992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1