peraturan:sedp:22pj.431992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Agustus 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 22/PJ.43/1992 TENTANG FORMULIR PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 tentang penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai pemotong PPh Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, maka formulir penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 (KP.PPh.3.51) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 perlu disempurnakan sebagaimana terlampir. 2. Formulir KP.PPh.3.51 yang disempurnakan tersebut sudah dicetak oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan sudah dikirimkan ke Kantor-Kantor Pelayanan Pajak. 3. Dalam penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai pemotong PPh Pasal 23, agar Saudara menggunakan bentuk formulir KP.PPh.3.51 yang sudah disempurnakan tersebut. Dengan demikian bentuk Formulir KP. PPh. 3.51 sesuai dengan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-31/PJ.43/1991 tidak dipergunakan lagi. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS
peraturan/sedp/22pj.431992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1