User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.422000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 22/PJ.42/2000

                                TENTANG

                 PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-05/PJ.42/1999 
         TANGGAL 11 FEBRUARI 1999 TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS 
               PEMBEBASAN UTANG BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU  

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Badan yang melakukan restrukturisasi utang 
perusahaan sesuai dengan program pemerintah melalui BPPN, INDRA dan Jakarta Initiative (JI), khususnya 
pihak kreditur, dipandang perlu dilakukan penyesuaian ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.42/1999 tanggal 11 Pebruari 1999 tentang Pengakuan Penghasilan 
Atas Pembebasan Utang bagi Wajib Pajak Tertentu, sebagai berikut :

1.  Mencabut ketentuan butir 4 yang berbunyi : "Bagi Kreditur dalam negeri dari Wajib Pajak tertentu 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 pembebanan biaya atas pembebasan utang tersebut harus 
    dilakukan dalam jumlah yang sama sesuai dengan pengakuan penghasilan yang dilakukan oleh 
    debiturnya."

2.  Mengubah penomoran butir 5 menjadi butir 4.

3.  Dengan dicabutnya ketentuan butir 4 pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut, pihak 
    kreditur dapat melakukan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sekaligus sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    meskipun pengakuan penghasilan dari pembebasan utang oleh pihak debitur dialokasikan dalam 
    jangka waktu 5 (lima) tahun.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/22pj.422000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1