User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.42/1999

                        TENTANG

      PERLAKUAN PPh ATAS BIAYA BUNGA DAN BIAYA OVERHEAD DALAM MASA KONSTRUKSI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang perlakuan PPh atas biaya bunga dan biaya overhead 
dalam masa konstruksi, maka untuk menghilangkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain dinyatakan bahwa :

    a.  Pasal 6 ayat (1) huruf a
        Bunga pinjaman dan biaya overhead termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, 
        menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

    b.  Pasal 9 ayat (2)
        Pengeluaran (biaya) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang 
        mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan 
        sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka :

    a.  Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik atau 
        bangunan lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang 
        timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan 
        lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui biaya penyusutan.

    b.  Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, biaya bunganya 
        harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan tanah, namun tidak dapat dibebankan sebagai 
        biaya penyusutan.

    c.  Apabila suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik dan pembelian 
        tanah serta aktiva lainnya yang tidak dapat dipisah-pisahkan perhitungan kapitalisasinya ke 
        dalam masing-masing aktiva tersebut dapat dilakukan secara prorata.

    d.  Atas biaya overhead (seperti biaya gaji/tunjangan, biaya perjalanan dan biaya lain-lain) yang 
        berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang timbul selama masa 
        konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut 
        yang pembebanannya melalui biaya penyusutan. Perhitungan kapitalisasi secara prorata juga 
        berlaku dalam hal biaya overhead berkaitan dengan pembangunan/pengadaan berbagai 
        aktiva yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/22pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1