User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:22pj.41996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     14 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 22/PJ.4/1996

                        TENTANG

    PPh ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. (SERI PPh UMUM NOMOR 32)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan rekaman Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, dan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 sebagai peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan hal
tersebut dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (P.P) Nomor 29 TAHUN 1996, atas penghasilan berupa sewa 
    atas tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium,gedung 
    perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, 
    gudang dan bangunan industri dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Dalam 
    Pengertian bagian dari gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk areal baik di dalam 
    gedung maupun di luar gedung yang merupakan bagian dari gedung tersebut.

2.  Besarnya tarif pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan berupa sewa bagi Wajib Pajak 
    orang pribadi dan Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut adalah :
    a.  sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, dalam hal yang menyewakan 
        Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) dan kepemilikan tanah dan/
        atau bangunan yang disewakan juga atas nama Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT;
    b.  sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, dalam hal yang 
        menyewakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
    c.  sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, dalam hal yang 
        menyewakan Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT tetapi kepemilikan tanah dan/atau
        bangunan yang disewakan atas nama Wajib Pajak orang pribadi.

3.  Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau
    terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan
    tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya
    keamanan dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang
    disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.

4.  Dengan berlakunya P.P Nomor 29 TAHUN 1996 tersebut, sewa dan penghasilan lainnya sehubungan
    dengan penggunaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 1
    tidak lagi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996, pelunasan 
    PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dilakukan :
    a.  melalui pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah badan pemerintah, Subjek
        Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, 
        perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur 
        Jenderal Pajak;
    b.  melalui penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi 
        atau bukan Subjek Pajak, selain yang tersebut pada huruf a.

6.  Dalam hal PPh yang terutang harus dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyewa wajib :
    a.  memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa;
    b.  memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Final)
        kepada yang menyewakan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I
    c.  menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 
        tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa, dengan 
        menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
    d.  melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak
        selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya 
        sewa, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan lembar 
        ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

7.  Dalam hal PPh yang terutang harus disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan 
    wajib :
    a.  menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 
        tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa, dengan 
        menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
    b.  melaporkan penyetoran tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 
        bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa :
        -  bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau bangunan,
           dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, disertai dengan lembar ke-3 
           SSP Final.
        -  bagi Wajib Pajak lainnya, dengan menggunakan lembar ke-3 SSP Final.

8.  Oleh karena atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah dikenakan PPh yang
    bersifat final, maka dalam pembukuan Wajib Pajak yang menyewakan wajib dipisahkan penghasilan
    dan biaya yang berkenaan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan dari penghasilan dan biaya
    lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, biaya yang
    berkenaan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan tidak boleh dikurangkan dalam melakukan
    penghitungan penghasilan kena pajak.

9.  Oleh  karena berdasarkan ketentuan Pasal 4 P.P Nomor 29 TAHUN 1996 pengenaan PPh yang bersifat 
    final tersebut diberlakukan terhadap penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan Yang 
    diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1996, maka :

    a.  atas penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan tidak lagi dapat diberikan Surat 
        Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh;

    b.  SKB pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa sewa atas tanah dan/atau bangunan 
        yang dikeluarkan sejak 1 Januari 1996 dinyatakan tidak berlaku. Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak agar segera mencabut kembali SKB yang telah diberikan dengan menggunakan bentuk 
        formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV,selambat-lambatnya 30 Juni 1996.

    c.  Dalam hal atas sewa yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 1996 telah dipotong PPh
        pasal 23 yang jumlahnya sama atau lebih besar dari pph terutang berdasarkan PP Nomor 29 
        Tahun 1996, maka pph pasal 23 tersebut dinyatakan final. Dalam hal jumlahnya lebih kecil 
        atau belum dipotong pph pasal 23, kekurangannya harus disetor sendiri ke Bank PERSEPSI 
        atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 31 Desember 1996 dengan menggunakan SSP 
        Final.

    d.  Bagi wajib pajak yang semata-mata bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan/atau
        bangunan tidak lagi diwajibkan menyetor pph pasal 25. Pph pasal 25 yang telah disetor
        untuk masa Januari 1996 dan sesudahnya dapat diperhitungkan dengan kekurangan pph atas 
        sewa tanah dan/atau bangunan dimaksud pada huruf c. Apabila setelah perhitungan dilakukan 
        ternyata masih terdapat sisa pph pasal 25 yang belum diperhitungkan, sisa tersebut dapat 
        diperhitungkan dengan pph atas sewa tanah dan/atau bangunan berikutnya yang harus 
        dibayar sendiri oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6 di atas.

    e.  Sisa kerugian sehubungan dengan usaha persewaan tanah dan/atau bangunan yang masih
        ada pada akhir tahun 1995 tidak dapat lagi dikompensasikan dengan penghasilan tahun 1996 
        dan selanjutnya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/22pj.41996.txt · Last modified: by 127.0.0.1